Notification

×

Iklan ok

Wakil Ketua DPR Kota : Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Prolek Tahun 2023

Sabtu, 31 Desember 2022 | 23.47 WIB Last Updated 2022-12-31T16:47:09Z
Dok.foto : Usman SE , Wakil Ketua DPR Kota Banda Aceh .



GEMARNEWS.COM , BANDA ACEH - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Usman SE, memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Badan Legislasi DPRK Banda Aceh mengenai Program Legislasi Kota (Prolek) Tahun 2023. 

Selain itu, rapat yang berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh itu juga mengesahkan dua rancangan qanun (Raqan) dan penyampaian laporan hasil kerja Pansus Penyelesaian Utang Pemko Banda Aceh, Pansus PAD, serta Pansus Kode Etik Tata Cara Beracara. 

Dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua II, Isnaini Husda, segenap anggota DPRK Banda Aceh, Pj Wali Kota Bakri Siddiq, Sekda Amiruddin, para SKPK, forkopimda, dan tamu undangan lainnya. 

Setelah dibuka, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Legislasi (Banleg) yang dibacakan Kasumi Sulaiman selaku anggota Banleg. 

Dalam sambutannya Usman mengatakan, penetapan proleg ini merupakan agenda awal yang disampaikanmya ke publik terkait raqan perioritas yang dibahas pada tahun berikutnya. 

Menurut Usman, penetapan kali ini agak sedikit terlambat namun pihaknya tetap berikhtiar agar proses penetapan proleg sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, Pasal 7 ayat 5 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tetang Tata Cara Penetapan Qanun. 

"Ke depan kita berharap semoga tepat waktu dan sesuai target, terkait dengan penetapan dan pencapaian program legislasi kota ini," kata Usman. 

Usman yakin dan percaya bahwa hasil koordinasi penyusunan proleg tahun 2023 ini yang memuat beberapa rancangan qanun prioritas, baik itu rancangan qanun yang baru maupun rancangan qanun lanjutan yang belum selesai pembahasannya di tahun ini. 

Dalam rapat paripurna tersebut juga menetapkan dua rancangan qanun Banda Aceh tahun 2022, yang ditandai dengan persetujuan bersama antara Wali Kota Banda Aceh dan DPRK mengenai rancangan produk hukum daerah atau disebut yang bersifat tetap, dan mengikat berupa qanun untuk dijalankan oleh pemerintah daerah demi kebutuhan organisasi dan masyarakat kota.(Agusnaidi B)
×
Berita Terbaru Update