GEMARNEWS.COM, SIGLI – Perkara yang menjerat dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha), Muhammad Pria Al Ghadzi dan Mirzatul Akmal, menjadi perhatian di tengah dinamika kehidupan akademik. Kasus yang disebut bermula dari aksi penyampaian aspirasi mahasiswa tersebut kini memasuki proses hukum pidana dan berpotensi berdampak terhadap perjalanan pendidikan kedua mahasiswa.31/7/2026.
Situasi ini memunculkan perhatian dari kalangan alumni yang berharap persoalan antara mahasiswa dan pihak kampus dapat diselesaikan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, dialog, serta perlindungan terhadap hak mahasiswa.
Alumni Unigha, T. Munirul, menyatakan keprihatinannya atas perkara tersebut. Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang pembinaan karakter dan penyelesaian persoalan secara dewasa.
“Kampus sebagai lembaga pendidikan semestinya mengedepankan pembinaan dan penyelesaian secara kekeluargaan terhadap setiap persoalan yang melibatkan mahasiswa,” ujar T. Munirul.
Ia menilai perbedaan pandangan maupun penyampaian aspirasi merupakan bagian dari dinamika kehidupan akademik yang semestinya dapat disikapi melalui komunikasi dan dialog.
Menurutnya, pimpinan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman, sehat, dan kondusif bagi mahasiswa. Ketika terjadi persoalan antara mahasiswa dan institusi, langkah penyelesaian secara internal dan mediasi semestinya dapat menjadi bagian dari upaya awal sebelum konflik berkembang lebih jauh.
“Seorang pemimpin pendidikan seharusnya hadir sebagai orang tua bagi mahasiswa, mengedepankan pembinaan, perlindungan, dan penyelesaian masalah secara adil,” katanya.
Masa Depan Pendidikan Mahasiswa Jadi Perhatian
Perkara hukum yang sedang berjalan juga menimbulkan kekhawatiran terkait keberlanjutan pendidikan kedua mahasiswa. Sebab, proses hukum yang panjang berpotensi memengaruhi aktivitas akademik, psikologis, maupun masa depan pendidikan mahasiswa yang bersangkutan.
Karena itu, T. Munirul berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek pendidikan dan pembinaan mahasiswa.
“Apabila mahasiswa harus menghadapi ancaman putus studi maupun proses penahanan akibat konflik yang bermula dari penyampaian aspirasi, maka terdapat persoalan yang perlu dievaluasi bersama oleh seluruh pemangku kepentingan di lingkungan kampus,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dihormati. Namun, pada saat yang sama, hak-hak mahasiswa untuk memperoleh pendidikan juga perlu menjadi perhatian.
Dorong Dialog dan Penyelesaian yang Berkeadilan
Persoalan ini dinilai menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk mengevaluasi mekanisme penyelesaian konflik internal. Kampus diharapkan memiliki ruang dialog yang memungkinkan mahasiswa menyampaikan kritik dan aspirasi tanpa menghilangkan kewajiban untuk menghormati aturan serta ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian konflik secara dialogis, mediasi, dan musyawarah dinilai dapat menjadi alternatif dalam menjaga hubungan antara mahasiswa dan pihak kampus tetap kondusif.
Di sisi lain, setiap pihak tetap perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum serta pengadilan untuk menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut tetap harus didasarkan pada fakta persidangan dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai proses yang berlaku.
Kampus Diharapkan Tetap Menjadi Ruang Akademik
Kasus yang melibatkan kedua mahasiswa tersebut diharapkan tidak memperlebar jarak antara mahasiswa dan pihak kampus. Sebaliknya, persoalan ini dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat mekanisme komunikasi serta membangun budaya akademik yang lebih terbuka.
Kampus idealnya menjadi ruang bagi mahasiswa untuk belajar berpikir kritis, menyampaikan pendapat, berdiskusi dan mengembangkan kemampuan intelektual dengan tetap menghormati aturan serta hak orang lain.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dialog, dan perlindungan terhadap hak mahasiswa dalam menyikapi perkara tersebut.
Bagi kalangan alumni, persoalan ini bukan sekadar mengenai perkara hukum dua mahasiswa, tetapi juga menyangkut bagaimana institusi pendidikan menghadapi kritik dan perbedaan pendapat di lingkungan akademik.
Kasus tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar setiap konflik di perguruan tinggi dapat terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang mendidik, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan proses hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Pada akhirnya, semua pihak diharapkan dapat menjaga agar dinamika kehidupan kampus tetap berada dalam koridor akademik dan hukum, sekaligus memastikan bahwa masa depan pendidikan mahasiswa tidak terabaikan di tengah proses penyelesaian persoalan.pungkasnya.