Notification

×

Iklan ok

Jampidum Kembali Setujui Pemberian Penghentian Penuntutan dengan Restorative Justice Pada Kejati Aceh

Rabu, 15 Februari 2023 | 17.08 WIB Last Updated 2023-02-15T10:08:57Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui Penghentian Penuntutan 2 (dua) kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada Rabu,15 Februari 2023.

Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekpose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H.,M.H. Wakil Kepala Kejaksaan 
Tinggi Aceh Hendrizal Husin, S.H.,M.H 

Kemudian juga dihadiri oleh Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Aceh Tengah.

Kasus pertama pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan Tersangka Satria Putra bin Sikmak, DKK yang disangkakan pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasus kedua pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dengan tersangka Iwan Ridusdi bin Ridwan yang disalangkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH dalam keterangannya mengatakan bahwa kedua perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Kemudian ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan mengulangi perbuatannya." ujar Ali Rasab.

Ali Rasab menambahkan bahwa, perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif dari masyarakat.

Setelah dilakukan pemaparan tersebut JAMPIDUM menyetujui untuk menghentikan penuntutan kedua perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

"Penerbitan itu berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum." tutup Plh. Kasi Penkum itu. []

×
Berita Terbaru Update