Notification

×

Iklan ok

LSM Kompak Nilai KADIN Abdya Seperti Tidak Punya Peran

Minggu, 05 Februari 2023 | 16.29 WIB Last Updated 2023-02-05T09:29:55Z


Gemarnews.com, Blangpidie - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin sangat prihatin dengan Kebijakan dan Rasa Tanggung Jawab beberapa Perusahaan di Kabupaten Aceh Barat Daya terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilakukan selama ini.

Sahar menjelaskan dan meminta Kamar dagang dan industri (KADIN)  untuk Memfasilitasi Pengembangan Tanggung jawab sosial dari setiap Perusahaan yang ada.

"Kita sangat sulit untuk mendapatkan informasi tentang Penyaluran Dana Corporate Social Responsibility (CSR)  Besaran Dana CSR yang disalurkan oleh masing-masing Perusahaan di Kabupaten Aceh Barat Daya. Padahal kewajiban Perusahaan untuk Melaksanakan CSR itu sudah diatur Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dimana Setiap perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan CSR, Sebetulnya dalam permasalahan tersebut  KADIN juga mempunyai peran penting untuk Memfasilitasi Pengembangan Tanggung Jawab sosial dari setiap Perusahaan yang ada " kata Saharuddin

Dalam penjelasannya Kepada Gemarnews.com Sahar juga menjelaskan KADIN  berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing.

Mengenai hal - hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

Sehingga untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar, KADIN mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dimana KADIN Memiliki  pungsi dan wewenang untuk (a), Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya;

Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha; (b). Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penetuan kebijaksanaan ekonomi; dan (c). Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial perusahaan;

Dirinya menilai, selama ini KADIN Abdya terkesan Diam saja dan tidak pernah bersuara. Seharusnya sebagai Mitra Strategis Pemerintah, KADIN Abdya terus melakukan koordinasi dan Komunikasi, Baik dengan Pemerintah Daerah maupun dengan Perusahaan-perusahaan di kabupaten Aceh Barat Daya.

"Apalagi kalau Kabupaten Aceh Barat Daya juga sudah memiliki Qanun CSR.
Dan kita berharap Untuk kedepan ini Kabupaten Aceh Barat Daya juga dibentuk Forum Bersama Pengelola Dana CSR, supaya lebih terbuka, transparan, Tepat Sasaran dalam penyaluran dan penggunaannya" lanjutnya kembali.[]


Pewarta : Yasri Gusman.
×
Berita Terbaru Update