Notification

×

Iklan ok

Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi

Jumat, 12 Mei 2023 | 16.25 WIB Last Updated 2023-05-12T09:25:34Z
Oleh : Devitri Sania
Mahasiswi Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN Ar - Raniry



GEMARNEWS.COM, OPINI - Dalam paradigme ekonomi klasik, menyatakan bahwa megasumsikan empat peran termasuk distribusi, stabilisasi, dan kemanan serta realisasi sektor public.Atas dasar  pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat akan  barang dan jasa yang  harus disediakan oleh pemerintah secara merata  dan berkelanjutan. Setelah Indonesia memasuki masa dimana pemerintahan yang sebelumnya berpusat kini berada pada desentralisasi  dimana pemerintahan diarahakan kedaerahnya masing masing. 

Merujuk pada undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, pelayan publik adalah rangkain kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan agen sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi  warga Negara dan untuk  barang dan jasa serta administrasi pelayanan yang  diselenggarakan oleh penyelenggraan pelayanan umum.  
Kemudian dengan munculnya revolusi industri 4.0 pada dasarnya maih berjalan beriringan pengaturan fungsi yang kita miliki saat ini, dimana hal ini tertuang dalam UU NO 25 Tahun 2009. Bahwa pejabat harus memiliki sistem yang dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat. 

Jika kita mengacu pada pasal 23 ayat 4 undang-undang no. 25 tahun 2009 tentang layanan, maka ditentukan bahwa administrator wajib mengelola sistem informasi yang terdiri dari elektronik atau non-sistem informasi elektronik yang sekurang-kurangnya memuat profil pelaksana,pengaduan dan manajemen kinerja. 
Dari berbagai teori yang saya uraikan diatas, cukup bahwa penyelenggara pemerintahan wajib menyelenggarakan sistem informasi nasional. Dengan cara ini, publik dapat dengan mudah mengakses. Menghadapi revolusi 4,0, seharusnya menawarkan layanan berbasis digital. 

Karena jika dengan optimalisasi teknologi, kecepatan dan kemudahan yang menjadi kunci sebuah layanan lebih mudah dicapai. Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima, pemerintah melalui menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi menerbitkan peraturan menteri nomor 13 tahun 2017 tentang pelaksanaan sistem informasi pelayaan publik nasional.Peraturan tersebut menetapkanbahwa menteri, kepala lembaga, gebernur , bupati, wali kota,direktur  BUMN wajin memberikan informasi pelayanan publik yang terintegrasi.

Dengan demikian, atas dasar ini, setiap pemerintah daerah dalam rangka membangun daerahnya sendiri secara bersamaan baik dari segi ekonomi,politik,buday maupun bidangnya.seiring berjalannya waktu,reformasi birokrasi berdampak besar terhadap proses penerimaan pelayanan dan hal ini didukung dengan masuknya era revolusi 4.0 atau era digital yang mengarah ke arah yang lebih gaya hidup dunia yang modern dan efisien. 

Pemanfaatan teknologi membantu masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan pelayanan dikarenakan lamanya proses,karena masyarakat harus duduk dikantor dan tetap menggunakan cara yang bisa dipercepat dengan adanya orang jaringan internet dapat mengakses layanan situs web. Keuntungan menggunakan teknologi informasi dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan negara sebagai berikut:

Transparansi: politik dan administrasi menjadi lebih terbuka, ketidakpercayaan  antar aktor berkurang.

Partisipatif: transmisi informasi yang  cepat antara pemerintah dengan masyarakat, baik pengusaha maupun  konsumen warga negara  biasa. Kebebasan berpendapat, berekpresi, dan juga berorganisasi juga ditekan. 

Efisiensi: berkat arus informasi pelayanan masyarakat juga dapat diproses dengan cepat. Proses pengerjaan  bisa dipersingkat.

Salah satu bentuk implementasi dari hal tersebut adalah program smart city yaitu kawasan kota dimana informasi dan teknologi telah terintegrasi dalam tata kelola sehari-hari, dalam rangka menungkatkan efisiensi, untuk meningkatkan pelayanan publik dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan solusi informasi dan  komunikasi total dimana setiap layanan informasi dan data dilakukan secara terintegrasi. 

Perkembangan teknologi dibidang informasi dan komunikasi telah memberikan berbagai informasi baik internal maupun eksternal kini dengan mudah dapat diakses oleh publik dimanapun dan kapanpun. Dimana hal yang mempengaruhinya adalah dari internet, dari internet muncul istilah smart city. Dimana setiap kota negara berusaha mencapainya dengan menggabungkan teknologi informasi dan khususnya dalam hal pelayanan pubik. Pada dasarnya konsep smart city diterapkan di kota kota besar tidak meniadakan kemungkinan konsep smart city dapat diterapkan di kota-kota yang mampu bersaing yaitu seperti Banda Aceh. 

Dalam upaya untuk mewujudakan kota Banda Aceh yang merupakan  smart city telah  menjadi pemerintahan kota Banda Aceh untuk mendirikan pemerintahan elektronik yang harus menyediakan layanan publik yang berkualitas baik dan sesuai dengan yang diharapkan . Konsep smart city di kota banda aceh adalah aspirasi dari walikota banda aceh Aminullah Usman, di mana dalam hal ini ia menginovasi masyarakat dengan menerapkan konsep pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kemudahan untuk mendapatkan yang maksimal, cepat, dan sederhana, jadi berdasarkan service mall yang datang. Dimana pusat perbelanjaan layana masyarakat ini merupakan bagian dari implementasi program pembangunan smart city di kota banda aceh. Hal ini dilakukan sebagai wujud kehadiran pemerintah yang dapat memberikan pelayanan yang sederhana dan efektif dalam masyarakat. 

Dimana pada dasarnya mall ini pelayana publik sebagai pelayanan administrasi seperti pengurusan perizinan, pendaftar umrah, dan pernikahan disini masyarakat juga bisa membayar pajak, bayar tiket BPJS di satu tempat. karena kemudahan pengurusan, hal ini akan berdampak pada masyarakatdalam menunaikan tugas jaga berbagai penyelenggaraan negara. Banyak orang dulunya enggan berurusan dengan negara kerena orang cenderung malas karena prosesnya terlalu berbelit-belit dan berbicara tentang buruknya kualitas layanan pada zaman itu. Bahkan jika kita kembali ke teori rasa pelayanan publik adalah semua yang oleh pemerintah untuk sejumlah orang memiliki semua kegiatan yang menguntungkan dalam kelompok atau unit, dan memberikan kepuasan walaupun hasilnya tidak terikat secara fisik dengan suatu produk. 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik utama berbasis smart teknologi, pemerintah kota banda aceh menggunakan teknologi informasi untuk membuat 93 aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat dan pegawainya tersendiri. Diantaranya adalah aplikasi E-performance, E-discipline, E-delegation, E-puskesmas, E-beautiful, E-letter, SIPSDA dan masih banyak lagi lainnya. Sebuah aplikasi yang dapat digunakan dengan mudah hanya dengan smartphone, kita juga dapat terhubung langsung dengan pejabat yang nantiya akan memberikan kita layanan yang maksimal dan juga berbagai kemudahan yang ditawarkan. Dimana bisa menjadikan kota banda aceh sebagai kota jaya, inovasi serta islam dan fitrahnya harus disejajarkan dengan kota-kota besar maju lainnya di indonesia. Berkat berbagai kemajuan yang dilakukan oleh pak Aminullah Usman telah meningkatkan pelayanan publik juga mendapatkan evaluasi yang lebih positif dari pemerintah pusat. 

Dengan hadirnya akan kemajuan teknologi ini pada akhirnya akan memberikan dampak yang sangat besar. Pemerintah sebagai pemegang kendali kebijakan publik sudah seharusnya memberikan dukungan yang besar dengan menyediakan jaringan atau yang seluas-luasnya terhadap kebutuhan masyarakat agar pelayanan publik prima dapat terlaksana dan juga sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antara orang satu komunitas ke komunitas lainnya. Pemerintah yang aktor sentral dalam implementasi digital, telah menjadi kebiasaan yang harus dimanfaatkan. Dengan demikian masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan publik sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam indikator pelayanan publik. 
×
Berita Terbaru Update