Notification

×

Iklan ok

Jubir PA Aceh Utara, Meminta PT PIM Merekut Pekerja Sesuai Aturan dan UU

Selasa, 22 Agustus 2023 | 20.25 WIB Last Updated 2023-08-22T13:25:52Z




Gemarnews.com, Lhoksukon - Juru Bicara Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara, Amiruddin menanggapi kisruh terhadap sering terjadi demo tepatnya di depan PT PIM.

Jubir Partai Aceh Amiruddin Kepada Gemarnews.com dalam siaran pers mengatakan, informasi ini kami dapatkan dari masyarakat bahwa PT. PIM di duga telah melakukan proses rekrutmen dan penempatan Pekerja Waktu Tertentu yang tidak sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada Selama 2 tahun ini. 

"PT. PIM telah merekrut Pekerja Waktu Tertentu yang ber sumber dari para mantan pekerja organik PIM yang telah di pensiun. Pekerja tersebut di supply kembali oleh salah satu anak perusahaan yang di dirikan oleh PT.PIM juga dengan alasan mereka adalah tenaga ahli yang ditempatkan pada unit-unit produksinya"Sebutnya.

Menurut hemat Kami ini adalah dugaan Perbuatan Melawan Hukum Formil. Khususnya UU No.06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal (81) angka 15 dan UU No. 13 tahun 2003 ttg Ketenaga kerjaan pasal 59 ayat (1) dan (2).

Jika kita telisik dari sudut regulasi maka yang di maksudkan Pekerjaan Bersifat Tetap untuk di tempatkan pada unit produksi utama dari sebuah bidang usaha yang jika di hentikan maka akan terhenti pula produk dari usaha tersebut. Dalam hal ini karena PT.PIM bidang usaha utamanya adalah memproduksi Urea dan Ammonia dengan kapasitas 5000 T/bulan.

Maka di unit produksi ini tidak boleh ada Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) malainkan Karyawan. Kecuali untuk jasa penunjang maka boleh merekrut PKWT," Ujar Juru Bicara Partai Aceh, Selasa (22/8/2023).

Selain di duga melanggar aturan dalam proses rekrutmen pekerja ini PT.PIM juga telah mencederai rasa keadilan masyarakat pencari kerja lingkungan. Dimana dengan di rekrut 100 orang lebih tenaga PKWT Oleh PT PIM, maka 100 orang masyarakat usia produktif yang di hilangkan haknya oleh PT.PIM. 

Padahal hak ini di lindungi oleh konstitusi UUD 1945 pasal 27 ayat (2) menyebutkan Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, Kami meminta kepada PT PIM dan semua pihak baik Pemerintah maupun Penegak Hukum supaya menindak lanjuti informasi dugaan perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oleh PT.PIM selama 2 tahun ini.

Juru Bicara PA Aceh Utara, Amiruddin B juga meminta para pekerja dan masyarakat agar lebih jeli dalam menerima penempatan di perusahan agar tidak merugikan pekerja, dalam hal jaminan masa depan buruh dan pegawai perusahaan.

Apalagi masyarakat juga mempunyai hak untuk turut terlibat dalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan aturan dan undang-undang serta mengawasi jalannya Pemerintahan.

Kejadian ini menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat ke depan. Agar upaya-upaya pembohongan dan pembodohan Publik tidak terjadi lagi,"Tutupnya .
×
Berita Terbaru Update