Notification

×

Iklan ok

Kinerja APBN Regional Aceh Terus Membaik

Minggu, 24 Maret 2024 | 21.58 WIB Last Updated 2024-03-26T14:58:17Z

GEMARNEWS.COM , BANDA ACEH – Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh melaporkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Aceh selama Februari 2024. Per 29 Februari 2024, belanja negara mencapai Rp6,02 triliun (12,37% dari target) dan pendapatan Rp877,96 M (13,52% dari target).25 Maret 2024.

Nilai belanja tersebut mengalami ekspansi 30,47% secara yoy. Belanja Pemerintah Pusat terealisasi Rp1,98 triliun atau mengalami peningkatan 49,57% secara yoy. Sementara itu, realisasi Transfer ke Daerah sebesar Rp4,03 triliun atau meningkat 32,79% secara yoy didorong peningkatan penyaluran DAU, Dana Desa, dan DAK Non Fisik. 

Di sisi lain, pendapatan tercatat tumbuh 18,37% secara yoy, didorong oleh penerimaan pajak s.d. 29 Februari 2024 yang mencapai Rp597,64 miliar, terealisasi 9,64% dari target APBN tahun 2024.

 Penerimaan tersebut ditopang dominan dari pembayaran Wajib Pajak dari sektor-sektor yang terkait belanja APBD dan APBN yaitu oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah, peningkatan setoran PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak badan dan Orang Pribadi. Sementara itu, realisasi penerimaan kepabeanan & cukai tercatat Rp35,72 miliar, terealisasi sebesar 18,81% dari target APBN tahun 2024, yang didorong penerimaan cukai dan bea masuk. 

Pada bulan Februari 2024, Aceh mengalami inflasi yoy sebesar 2,33% dan inflasi mtm sebesar 0,71%. Aceh mengalami inflasi secara yoy didorong oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu : kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 4,62 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 3,59 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,01 persen. 

Berdasarkan komoditas, deflasi mtm Aceh didorong oleh komoditas seperti bawang merah, ikan tongkol, bayam, dan ikan cakalang. Sementara itu, komoditas seperti cabai merah, ikan dencis, daging ayam ras, dan minyak goreng tercatat mengalami inflasi terbesar. 

Survei Konsumen Bank Indonesia di Provinsi Aceh mengindikasikan bahwa keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi masih optimis di awal tahun 2024, meskipun mengalami penurunan menjadi 113,48 dibandingkan indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Desember 2023 yang berada pada level 122,71. IKK terjaga di atas 100, yang bermakna bahwa konsumen masih optimis terhadap kondisi perekonomian saat ini.

Di dalam pembahasan ALCo tersebut, juga dilihat isu beras di Aceh yang memang mengalami kenaikan harga cukup signifikan sejak Agustus tahun lalu, mengikuti turunnya produksi beras pada 3 bulan sebelumnya. 

Dalam hal ini, belanja pemerintah pusat dan sinergi dengan belanja daerah penting diarahkan untuk mengatasi kondisi penyebab turunnya produksi akibat musim seperti dengan terus memonitoring pelaksanaan pembangunan bendungan Keureuto dan Rukoh yang tidak selesai tahun lalu yang merupakan proyek strategis nasional, atau pembangunan penyimpanan beras untuk menyimpan stok beras pada saat bulan-bulan surplus.

Realisasi hasil pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 29 Februari 2023 telah mencapai 1.071.704 Wajib Pajak Orang Pribadi (82.15%) dari 1.304.537 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang terdaftar pada Kanwil DJP Aceh.  Masih  terdapat  232.833 Wajib  Pajak  yang  belum  melakukan  pemadanan NIK menjadi NPWP.

Capaian kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2024 di Kanwil DJP Aceh sampai tanggal  21  Maret  2024  sebesar 61,88% dengan  realisasi sebanyak 212.480 dari target sebanyak 343.372 SPT Tahunan PPh.
Dalam rangka memberikan layanan pelaporan SPT Tahunan, layanan tatap muka kantor pelayanan pajak tetap buka pada tanggal 30 dan 31 Maret 2024.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh berupaya menjalankan peran sebagai Regional Chief Economist (RCE) untuk memastikan bahwa setiap rupiah  dari APBN ini bermakna bagi masyarakat. Semangat harmonisasi keuangan pusat dan daerah juga perlu dimaknai agar anggaran dapat dioptimalisasi sebagai instrument fiskal yang dapat menjaga stabilitas harga, mendorong pertumbuhan ekonomi,  dan menciptakan kesejahteraan  masyarakat. Belanja negara diarahkan untuk dapat meningkatkan produktivitas seperti subsidi bunga pembiayaan kredit  usaha  rakyat  dan  pembangunan  infrastruktur  untuk  mendorong  konektivitas  antardaerah.  

Selain  itu,  belanja  negara  juga  diarahkan  untuk  dapat  menjaga daya  beli masyarakat melalui bantuan  sosial, subsidi energi, dan transfer ke daerah. Kementerian Keuangan  (Kemenkeu)  melalui  Ditjen  Perbendaharaan  akan  terus  menguatkan  peran advisory  dalam  memberikan  rekomendasi  kebijakan  kepada  para  stakeholders  untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran yang dapat memberikan multiplier effect bagi kesejahteraan  masyarakat,  dengan  peningkatan  indikator  makro  dan  social  di  Aceh. Implementasi RCE menunjukkan bahwa Kemenkeu hadir sebagai intellectual fiscal leaders dan knowledge centre dalam melakukan analisis perekonomian regional, dengan harapan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Direktorat  Jenderal  Pajak (DJP) senantiasa  melakukan  reformasi  perpajakan  melalui perbaikan pada sistem administrasi dan proses bisnis , salah satunya melalui implementasi CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan  (SIAP). Salah satu bagian dari implementasi SIAP adalah Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga nantinya NIK akan menjadi NPWP format baru (16 Digit). 
Per tanggal  1 Juli 2024 seluruh layanan  administrasi perpajakan  dan layanan  lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru, sedangkan untuk penggunaan NPW P dengan format 15 digit (NPW P lama) hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian masuk ke “Menu Profil” dan klik “Data Profil”, masukan 16 digit NIK sesuai KTP lalu klik tombol “Validasi” dan kilk “Ubah Profil”.

Wajib Pajak juga diharapkan agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 secara tepat waktu yang batas waktunya akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian klik tab “Lapor” dan pilih “efiling” lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti petunjuk yang ada.

Jika Wajib Pajak mengalami kendala dalam pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. 
×
Berita Terbaru Update