GEMARNEWS.COM, TAKENGON – Terkait dengan Efisiensi
Belanja Daerah Anggota DPRK Aceh Tengah dari Fraksi Partai NasDem H. Hamdan SH,
memberikan tanggapan seputar monitoring dan menindaklanjuti Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah diruang kerjanya gedung
DPRK Aceh Tengah. (25/04/2025)
Kegiatan yang digelar
secara daring ini berlangsung di Command Center Setdakab Aceh Tengah, Rabu
(23/04/2025), dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah,
Sukirman, S.STP., M.Ec.Dev., didampingi oleh Analis Anggaran Muda Badan
Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Ruslan, SE.
Rapat virtual ini
menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyikapi berbagai
penyesuaian anggaran, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025, yang menekankan efisiensi dan
realokasi belanja daerah demi optimalisasi pelayanan publik.
Dalam
paparannya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri,
Fernando H. Siagian, S.STP., M.Si., menyampaikan sejumlah arahan penting,
termasuk penundaan sementara pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya
berasal dari alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, hingga
ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan terkait.
“Pemerintah
daerah juga diimbau membatasi pengeluaran untuk kegiatan yang bersifat
seremonial, perjalanan dinas, serta belanja pendukung yang tidak memiliki
output terukur,” ujar Fernando. Ia juga menegaskan perlunya memfokuskan
anggaran belanja pada pencapaian target pelayanan publik secara langsung.
Menanggapi
arahan tersebut, Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Sukirman,
menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan menyesuaikan kebijakan
belanjanya dengan tetap berlandaskan regulasi yang berlaku dan memperhatikan
kepentingan masyarakat.
“Prinsipnya,
efisiensi ini akan kami jalankan secara transparan dan bertanggung jawab. Dalam
prosesnya, tentu kami akan melibatkan masyarakat melalui lembaga DPRK sebagai
representasi publik,” ujar Sukirman.
H. Hamdan SH menambahkan
bahwa belanja daerah harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan secara
menyeluruh, bukan hanya mengacu pada Surat Edaran Mendagri, namun juga
undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan menteri terkait.
Dengan mengikuti arahan
pemerintah pusat ini, diharapkan Pemkab Aceh Tengah dapat terus menjaga tata
kelola keuangan daerah yang efisien, akuntabel, dan berpihak pada peningkatan
layanan publik secara nyata. (red/Fasya Harsa/Diskominfo)