Notification

×

H. Hamdan SH, Terkait Efisiensi Belanja Daerah Pemkab Aceh Tengah Harus Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Jumat, 25 April 2025 | 15.01 WIB Last Updated 2025-07-08T08:03:36Z


 

GEMARNEWS.COM, TAKENGON – Terkait dengan Efisiensi Belanja Daerah Anggota DPRK Aceh Tengah dari Fraksi Partai NasDem H. Hamdan SH, memberikan tanggapan seputar monitoring dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah diruang kerjanya gedung DPRK Aceh Tengah. (25/04/2025)

Kegiatan yang digelar secara daring ini berlangsung di Command Center Setdakab Aceh Tengah, Rabu (23/04/2025), dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Sukirman, S.STP., M.Ec.Dev., didampingi oleh Analis Anggaran Muda Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Ruslan, SE.

Rapat virtual ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyikapi berbagai penyesuaian anggaran, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025, yang menekankan efisiensi dan realokasi belanja daerah demi optimalisasi pelayanan publik.

Dalam paparannya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Fernando H. Siagian, S.STP., M.Si., menyampaikan sejumlah arahan penting, termasuk penundaan sementara pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, hingga ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan terkait.

“Pemerintah daerah juga diimbau membatasi pengeluaran untuk kegiatan yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, serta belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur,” ujar Fernando. Ia juga menegaskan perlunya memfokuskan anggaran belanja pada pencapaian target pelayanan publik secara langsung.

Menanggapi arahan tersebut, Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Sukirman, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan menyesuaikan kebijakan belanjanya dengan tetap berlandaskan regulasi yang berlaku dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Prinsipnya, efisiensi ini akan kami jalankan secara transparan dan bertanggung jawab. Dalam prosesnya, tentu kami akan melibatkan masyarakat melalui lembaga DPRK sebagai representasi publik,” ujar Sukirman.

H. Hamdan SH menambahkan bahwa belanja daerah harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan secara menyeluruh, bukan hanya mengacu pada Surat Edaran Mendagri, namun juga undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan menteri terkait.

Dengan mengikuti arahan pemerintah pusat ini, diharapkan Pemkab Aceh Tengah dapat terus menjaga tata kelola keuangan daerah yang efisien, akuntabel, dan berpihak pada peningkatan layanan publik secara nyata. (red/Fasya Harsa/Diskominfo)

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update