GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH – Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bersama dengan rekan-rekan Kementerian Keuangan (KemenkeuSatu) Aceh yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mendiskusikan bagaimana realisasi APBN Regional Aceh, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. ALCo Regional Aceh melaporkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Aceh s.d. 31 Maret 2025.
Realisasi APBN Regional s.d. 31 Maret 2025 mencatat total
Pendapatan Negara senilai Rp1,17 triliun (16,88%) yang terdiri dari Penerimaan
Pajak Rp673,36 miliar (11,4%), Penerimaan Bea dan Cukai Rp163,12 miliar
(56,84%), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp334,07 miliar
(44,86%).
PNBP yang dikelola oleh DJKN berupa PNBP dari Aset sebesar Rp4,9 miliar. Selanjutnya, Realisasi Pokok Lelang sebesar Rp18 miliar dari target Triwulan I sebesar Rp19,2 miliar. Dalam pengelolaan Piutang Negara, kontribusi terhadap PNBP melalui Biaya Administasi. (30/4/2025)
Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp25,6 miliar dan
Penurunan Outstanding Piutang Negara sebanyak
Rp1,6 miliar. Penurunan ini berarti hal yang positif karena menggambarkan aspek kinerja pengurusan
piutang negara yang berhasil menurunkan nilai saldo piutang negara termasuk
diantaranya adanya pembayaran piutang negara. Terakhir Penurunan Saldo Berkas
Kasus Piutang Negara dengan jumlah 11 berkas yang telah terselesaikan pada
Triwulan I ini.
Dari sisi belanja, belanja negara per 31 Maret 2025 mencapai Rp7,88 triliun (17,84%). Belanja Pemerintah Pusat terealisasi Rp2,8 triliun (20,55%) dan Belanja Transfer ke Daerah terealisasi Rp5,08 triliun (16,62%). Selain karena ada dinamika dalam efisiensi anggaran, penyelenggaraan pemilu pada tahun lalu juga menjadi salah satu alasan pembeda tingginya realisasi pada tahun lalu. Dalam hal dana transfer ke daerah, kinerjanya cukup baik, terutama pada realisasi penyaluran DAK Nonfisik dan Dana Desa.
Sementara itu, kinerja keuangan APBD Aceh (konsolidasi)
menunjukkan pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp3,12 triliun, mencapai
8,06% dari target 2025 yang didominasi pendapatan dari dana transfer. Realisasi
belanja daerah tercatat sebesar Rp3,02 triliun atau 7,60% dari target yang
didominasi dari realisasi belanja operasi senilai Rp2,68 triliun, berkontribusi
89,0% terhadap jumlah belanja daerah.
Pada bulan Maret 2025, inflasi cukup terkendali meski sesuai prediksi angkanya akan naik. Dibandingkan 2 bulan sebelumnya yang mengalami deflasi, Aceh mengalami inflasi 1,6% (mtm). Utamanya adalah karena tidak ada lagi diskon tarif listrik. Inflasi year on year (yoy) Provinsi Aceh sebesar 1,53%.
Dalam ALCo kali ini, Kemenkeu-Satu Aceh juga menyoroti
dinamika peralihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan langsung
dibayarkan oleh pusat melalui KPPN. Selain itu Kemenkeu-Satu Aceh juga meninjau
data mengenai koperasi di Aceh dalam konteks langkah dan kebijakan yang akan
diambil untuk implementasi koperasi merah putih.
Peran Kanwil DJPb sebagai
Regional Chief Economist memerlukan peningkatan kerja sama dengan stakeholders
yang memahami kondisi perekonomian daerah baik dari praktisi maupun akademisi.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pemangku
kepentingan di Aceh baik itu untuk kebutuhan data maupun kajian bersama demi
sebesar-besarnya kebermanfaatan bagi masyarakat Aceh. (red)