Notification

×

H. Hamdan SH, Minta Ada Senergi Antara Pemerintah dan DPRK atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Kamis, 15 Mei 2025 | 16.16 WIB Last Updated 2025-07-08T09:19:12Z


 

GEMARNEWS.COM, TAKENGON – sumber (acehtengahkab.go.id) - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi menerima Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024, Mewakili Bupati Aceh Tengah, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, hadir langsung menerima rekomendasi tersebut dari Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie dalam Rapat Paripurna Penutupan LKPJ yang digelar di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Kamis (15/5/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK dan dihadiri oleh Wakil ketua para Anggota DPRK serta unsur Forkopimda. Dalam agenda tersebut, Anggota DPRK dari Partai Amanat Nasional (PAN), Seven Cibro Kobat, selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, membacakan laporan hasil pembahasan LKPJ oleh Pansus. Laporan tersebut merangkum capaian program dan kegiatan Pemerintah Daerah selama tahun anggaran 2024, serta pelaksanaan peraturan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda membacakan sambutan tertulis Bupati Aceh Tengah yang menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai dengan amanat perundang-undangan.

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Bupati selaku Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Mursyid saat membacakan sambutan Bupati.

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRK Aceh Tengah atas perhatian dan pencermatan terhadap isi LKPJ. “Hasil pencermatan tersebut telah dituangkan dalam rekomendasi DPRK, disertai catatan strategis yang sangat penting sebagai bahan perumusan kebijakan ke depan,” lanjutnya.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tengah juga menegaskan bahwa rekomendasi DPRK merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi check and balance secara konstruktif. Hal ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

“Poin-poin yang disampaikan dalam rekomendasi DPRK akan segera kami tindaklanjuti, sebagai kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah,” tegas Mursyid.

Sebagai penutup, Pj Sekda mengajak seluruh pihak untuk memperkuat komitmen dalam melaksanakan program pemerintah sesuai dengan rekomendasi legislatif. “Mari kita kuatkan komitmen untuk melaksanakan program-program yang bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tengah,” pungkasnya.(red/Fasya Harsa/Diskominfo)

 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update