GEMARNEWS.COM, TAKENGON – sumber (acehtengahkab.go.id) - Pemerintah Kabupaten Aceh
Tengah secara resmi menerima Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
(DPRK) Aceh Tengah atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024, Mewakili Bupati Aceh Tengah, Penjabat
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, hadir langsung
menerima rekomendasi tersebut dari Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie dalam
Rapat Paripurna Penutupan LKPJ yang digelar di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah,
Kamis (15/5/2025).
Rapat
paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK dan dihadiri oleh Wakil ketua para Anggota
DPRK serta unsur Forkopimda. Dalam agenda tersebut, Anggota DPRK dari Partai
Amanat Nasional (PAN), Seven Cibro Kobat, selaku anggota Panitia Khusus
(Pansus) LKPJ, membacakan laporan hasil pembahasan LKPJ oleh Pansus. Laporan
tersebut merangkum capaian program dan kegiatan Pemerintah Daerah selama tahun
anggaran 2024, serta pelaksanaan peraturan daerah.
Dalam
kesempatan tersebut, Pj Sekda membacakan sambutan tertulis Bupati Aceh Tengah yang
menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala
daerah sesuai dengan amanat perundang-undangan.
“Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 merupakan bagian
dari kewajiban konstitusional Bupati selaku Kepala Daerah sebagaimana
diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Mursyid saat membacakan
sambutan Bupati.
Lebih lanjut,
Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRK Aceh Tengah atas perhatian
dan pencermatan terhadap isi LKPJ. “Hasil pencermatan tersebut telah dituangkan
dalam rekomendasi DPRK, disertai catatan strategis yang sangat penting sebagai
bahan perumusan kebijakan ke depan,” lanjutnya.
Dalam
sambutannya, Bupati Aceh Tengah juga menegaskan bahwa rekomendasi DPRK
merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan
fungsi check and balance secara konstruktif. Hal ini mencerminkan komitmen
bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Poin-poin
yang disampaikan dalam rekomendasi DPRK akan segera kami tindaklanjuti, sebagai
kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan di
Kabupaten Aceh Tengah,” tegas Mursyid.
Sebagai
penutup, Pj Sekda mengajak seluruh pihak untuk memperkuat komitmen dalam
melaksanakan program pemerintah sesuai dengan rekomendasi legislatif. “Mari
kita kuatkan komitmen untuk melaksanakan program-program yang bermanfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tengah,” pungkasnya.(red/Fasya
Harsa/Diskominfo)