GEMARNEWS.COM BLANGPIDIE - Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesian (PWI) Kabupaten Aceh barat daya (Abdya) Syafrizal ZA, menjelaskan bahwa Jurnalis Sangat Berpengaruh dalam dunia Hukum, hal ini dijelaskan nya dalam acara saat menjadi pemateri kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal yang diselenggarakan di Aula Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie. Rabu (7/5/2025)
Puluhan peserta Diklat paralegal yang di laksanakan oleh yayasan Advokasi rakyat Aceh (YARA) Provinsi Aceh menerima pembekalan peran media dimata hukum, Jurnalistik adalah proses pencarian, pengolahan dan penyampaian informasi kepada publik secara faktual, objektif dan tepat waktu. Dalam pusaran dunia hukum, informasi adalah kekuatan. Karenanya, kemampuan jurnalistik sangat penting bagi profesi paralegal dan advokat.
Syafrizal yang juga merupakan wartawan Harian Waspada mengatakan, bagi praktisi hukum, jurnalistik sangat penting. Karena, media merupakan sarana yang dapat digunakan sebagai alat perubahan sosial.
“Dalam pusaran hukum sendiri, jurnalistik digunakan dalam mendokumentasikan dan menyuarakan kasus hukum. Juga mendorong transparansi dan akuntabilitas , Jurnalisme adalah alat perjuangan. Dalam tangan paralegal dan advokat, jurnalistik bisa menjadi media keadilan. Dimana, Paralegal sering menjadi saksi langsung ketimpangan hukum di lapangan. Dalam kasus seperti ini jurnalistik punya peranan membantu menyuarakan ke publik, Dalam dunia hukum, jurnalistik menjadi jembatan antara keadilan dan masyarakat,”” terangnya.
Dikatakannya lagi jurnalistik bukan hanya tentang berita. Dalam dunia hukum, media punya kekuatan membentuk opini dan mengawasi keadilan. Kolaborasi jurnalis dan praktisi hukum sangat penting, dalam menjalankan fungsi utama jurnalistik dalam hukum. Diantaranya, menyampaikan informasi hukum, mengawasi kinerja penegak hukum, mendidik masyarakat soal hak dan kewajiban hukum, juga mendukung keadilan dan transparansi.
Disisi lain, jurnalistik juga berperan dalam menjawab kebingungan publik soal hukum, dengan memberikan edukasi hukum public, menyuarakan korban hukum, mendorong perubahan UU yang tidak adil, sebagai alat perlawanan terhadap ketidakadilan dengan tekanan public, agar aparat hukum bertindak adil dimana media sebagai cermin sistem peradilan.
" Jurnalistik adalah sahabat keadilan. Dengan informasi yang benar, masyarakat jadi kuat. Dengan kontrol media, hukum jadi adil. Sinergitas antara etika jurnalistik dan integritas hukum, akan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” terangnya kembali.
Ketua YARA Abdya Suhaimi SH berharap seluruh peserta yang ikut Diklat Paralegal ini benar benar serius dalam menerima setiap materi, sehingga nantinya para peserta jadi paham dan mengerti serta mudah mengaplikasikannya di lingkungan masyarakat.
" Kita berterima kasih kepada semua pemateri dalam kegiatan ini, kita berharap semua peserta bisa paham terhadap semua materi yang disampaikan " kata Suhaimi SH. (YG).