GEMARNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ketua Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) lhokseumawe Rizal bahari menyebut kepolisian polres lhokseumawe telah melanggar prosedur dalam penangkapan massa aksi memperingati hari buruh internasional.
Polres lhokseumawe telah melakukan pelanggaran serius dengan menangkap dan menahan 15 mahasiswa yang terlibat aksi tersebut, walaupun kapolres lhokseumawe mengklaim bahwa para mahasiswa tidak ditahan, malainkan hanya diperiksa, kami smur membantah pernyataan ini, ujarnya.
Dikatakan nya, Mereka memang dibebaskan, tetapi ini bukan sekedar pemeriksaan, melainkan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas, yang lebih memprihatinkan mahasiswa yang berasal dari papua mengaku mengalami penyiksaan fisik dan psikologis selama penahanan, ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, dan jelas ini adalah bentuk pemungkaman.
Hanya beberapa waktu setelah revisi atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) disahkan, kita bisa melihat sendiri bagaimana pemungkaman terjadi didepan mata kita, mencerminkan kembalinya pendekatan militeristik dan meningkatnya kembali keterlibatan militer dalam ranah sipil, hingga mengulang jejak hitam praktik dwifungsi ABRI era Orde Baru. Situasi ini semakin memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia.
brutalitas aparat dan penggunaan kekuatan berlebihan kepolisian dalam penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum terus berlanjut. Kepolisian tidak belajar dari kesalahan selama ini. Termasuk keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi yang jelas tidak sejalan dengan tugas pertahanan TNI.
Bahkan ironisnya, aksi memperingati hari buruh internasional yang dilakukan oleh solidaritas mahasiswa untuk rakyat (SMUR), TNI pamer kekuatan dengan menurunkan pasukan untuk menghadapi kritik rakyat dengan dalih mengawal.
Apalagi ketika revisi Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia atau RUU Polri disahkan, mengkritik kebijakan negara akan dianggap separatis yang harus di lenyapkan. Dan ini melanggar konsep negara demokrasi.
Sebelumnya dalam aksi hari buruh tersebut solidaritas mahasiswa untuk rakyat (SMUR) mendesak DPR - RI untuk mencabut undang - undang cipta kerja (omnibuslaw) karna dinilai sangat merugikan masyarakat akibatnya mempermudah pemutusan kerja (PHK) dan meredam hak - hak fundamental pekerja.
Undang Undang Cipta kerja (Omnibuslaw),Undang Undang HPP tentang Perpajakan dan Undang Undang TNI, ke 3 Undang Undang ini selain dianggap cacat formil karena tidak melibatkan partisipasi publik, ketiga produk Undang Undang ini secara sengaja dipersiapkan untuk menekan hak buruh secara ekonomi dan juga hak politiknya kelas buruh demi menjaga akumulasi profit ditangan segelintir. 3 (tiga) Undang-undang di atas menjadi pertanda bahwa kelas penguasa indonesia sudah tidak mampu lagi menciptakan kesejahteraan bagi mayoritas penduduk, maka untuk mempertahankan kekayaan mereka adalah dengan pengetatan Undang Undang guna mempropagandakan perlawanan rakyat lalu menguatkan militer secara undang undang agar mampu menekan perlawanan rakyat dari bawah.
jelas ini merupakan bentuk pembungkaman karena massa aksi di sergap oleh pihak kepolisan tanpa seragam dan langsung memukul dan menggiring massa aksi menuju polrestabes lhokseumawe. Selain itu, properti yang akan digunakan untuk aksi juga di sita pihak kepolisian.
tindakan represif dari pihak Kepolisian jelas menyudutkan teman teman aceh- papua yang ingin menyuarakan hak - hak buruh.
Kami menuntut Pihak Polres Lhokseumawe mengklarifikasi dan bertanggung jawab terhadap tindakan represif yang dilakukan terhadap massa aksi, pintanya.
Tiap orang bebas berpendapat dimuka umum dan dilindungi oleh undang undang.(Rls)