GEMARNEWS.COM, TAKENGON – Wakil Ketua DPRK Aceh
Tengah H. Hamdan SH, beserta Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, dan Wakil
Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, M.SP secara resmi mengukuhkan pengurus
Baitul Mal Kampung (BMK) se-Kabupaten Aceh Tengah dalam rangka memperkuat
kelembagaan zakat dan pelayanan sosial berbasis kampung yang digelar di Gedung
Olah Seni (GOS) Takengon, Senin (30/06/2025).
Transformasi
kelembagaan Baitul Mal di Aceh Tengah mengacu pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun
2018 tentang Baitul Mal, yang telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun
2021. Dalam qanun tersebut, ditegaskan bahwa seluruh perusahaan dan lembaga
vertikal yang beroperasi di Aceh wajib menyalurkan zakat melalui Baitul Mal,
baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pengukuhan
dilakukan secara simbolis kepada pengurus BMK dari tujuh kampung, yaitu Kampung
Jagong Jeget, Kampung Takengon Timur, Kampung Pepayungen Angkup, Kampung Gele
Lungi, Kampung Kebet, Kampung Kuala I, dan Kampung Kala Lengkio. Sementara itu,
total pengurus Baitul Mal Kampung yang akan dikukuhkan di Aceh Tengah mencapai
295 kampung, dan pengukuhan akan dilanjutkan secara bertahap.
H.
Hamdan SH, selepas acara ditemui wartawan menyampaikan bahwa segala hal yang
berkaitan dengan agama dan membantu masyarakat miskin harus dipermudah. salah
satu contoh nyata kepedulian sosial yang langsung menyentuh masyarakat di
pelosok. “Kami keliling setiap jumat berkah untuk memastikan tak ada masyarakat
yang membutuhkan yang luput dari perhatian”.
Wakil
Ketua DPRK Aceh Tengah ini mengajak masyarakat untuk membayar zakat secara
tertib dan benar, terlebih dengan telah terbentuknya Baitul Mal Kampung yang
akan memudahkan penyaluran. “Kita harus tanamkan bahwa membayar zakat adalah
kewajiban, dan dengan adanya BMK, distribusi zakat akan lebih tepat sasaran”.
Pentingnya
menjaga masjid sebagai pusat peradaban, serta menyampaikan program pelatihan
imam rawatib, agar imam tidak hanya bisa membaca, tapi juga memahami bacaan dan
mampu membenahi kesalahan. “Ini bagian dari peningkatan kualitas spiritual
masyarakat kita”, tambahnya.
Dalam
kesempatan itu, turut juga dilakukan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021
oleh perwakilan Baitul Mal Provinsi Aceh. Sosialisasi ini bertujuan untuk
memperjelas landasan hukum operasional Baitul Mal dan menekankan peran
strategis Baitul Mal Kampung dalam sistem pelayanan umat dan pengentasan
kemiskinan.
Politis
Partai NasDem ini juga menyoroti bahwa masih banyak masyarakat di pedesaan yang
tidak bisa melanjutkan sekolah karena keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu,
program-program bantuan pendidikan dari Baitul Mal kabupaten akan
dikolaborasikan dengan Baitul Mal Kampung, sehingga bantuan bisa menjangkau
hingga tingkat akar rumput.
“Baitul Mal
bukan hanya lembaga administrasi zakat, tapi juga bagian dari pelayanan
langsung kepada masyarakat”, tegas H. Hamdan dan berharap kehadiran BMK mampu
menjadi solusi konkret bagi persoalan-persoalan sosial di kampung, mulai dari
pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi. (red/RH/ProkopimAT)