Notification

×

Kinerja APBN Regional Aceh per 31 Mei 2025

Jumat, 27 Juni 2025 | 11.47 WIB Last Updated 2025-06-27T04:47:29Z


 

GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH - Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bersama dengan rekan-rekan Kementerian Keuangan (Kemenkeu-Satu) Aceh yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mendiskusikan bagaimana realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Aceh, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran.

 

ALCo Regional Aceh melaporkan kinerja APBN Regional Aceh s.d. 31 Mei 2025. Per 31 Mei 2025, pendapatan negara tercatat sebesar Rp1,99 triliun (28,81%) yang terdiri dari Penerimaan Pajak sebesar Rp1,24 triliun (21,03%), Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp226,76 miliar (79,01%), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp529,77 miliar (71,13%). DJKN sebagai pengelola aset juga turut berkontribusi dalam PNBP melalui optimalisasi aset, pelaksanaan lelang, dan pengurusan piutang negara. (26/6/2025)

 

PNBP yang dihasilkan dari DJKN sebesar Rp10,16 miliar yang berasal dari tiga sumber utama, yakni pengelolaan aset sebesar Rp8,73 miliar, pelaksanaan lelang sebesar Rp1,38 miliar, dan pengurusan piutang negara dengan capaian Rp44 juta. Di sisi lain, belanja negara per 31 Mei 2025 mencapai Rp16,08 triliun.

 

Belanja negara terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) Rp4,69 triliun dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) Rp11,39 triliun. BPP yang secara year on year (yoy) mengalami penurunan sebesar 27,27% utamanya didorong oleh kontraksi realisasi belanja barang dan modal akibat dinamika efisiensi, serta akibat adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dukungan penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) sebagai program prioritas pada tahun lalu.

 

Realisasi TKD yang secara yoy mengalami kontraksi sebesar 7,08%, sudah lebih baik dibanding bulan lalu, utamanya disebabkan oleh adanya penyaluran DBH, Otsus, dan DAK Fisik. Untuk kinerja anggaran daerah (konsolidasi), dari sisi pendapatan Aceh tercatat sebesar Rp11,42 T (28,45%). Sebagian besar pendapatan tersebut berasal dari pendapatan transfer Rp9,58 triliun (83,82%), sedangkan pendapatan asli daerah hanya sebesar Rp1,82 triliun (28,15%). Sementara itu, realisasi belanja APBD (konsolidasi) s.d. 31 Mei 2025 sebesar Rp9,21 triliun (22,45%) yang didominasi oleh belanja operasi senilai Rp6,9 triliun.

 

Realisasi belanja modal masih perlu menjadi perhatian karena baru mencapai Rp203,78 miliar atau hanya 5,13%. Kondisi fiskal yang mengalami kontraksi dibandingkan tahun lalu ini akan sedikit banyak mempengaruhi angka laju Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Aceh yang dirilis bulan depan.

 

Sektor administrasi pemerintahan menjadi salah satu sektor terbesar di Aceh yang memiliki pengaruh besar pada konsumsi masyarakat, pengeluaran pemerintah, dan penanaman modal tetap bruto.

 

Pada bulan Mei 2025, perkembangan indikator makroekonomi di Provinsi Aceh menunjukkan dinamika yang dipengaruhi oleh tekanan inflasi, pergerakan harga komoditas, dan pola konsumsi masyarakat pasca Hari Besar Keagamaan Nasional.

 

Tingkat inflasi bulan Mei secara yoy sebesar 2,35%. Secara month to month (mtm), inflasi Aceh sebesar -0,59%. Deflasi ini terutama disebabkan oleh penurunan harga pada kelompok bahan makanan, minuman, dan tembakau. Dalam ALCo kali ini, Kemenkeu-Satu Aceh menyoroti dinamika kondisi BUMDes/BUMGampong di Aceh.

 

Dari jumlah BUMDes yang terdaftar, hanya sebagian kecil (55 BUMDes) yang telah mencapai kategori maju. Sebagian besar masih berstatus kategori dasar, tumbuh, atau berkembang. Sorotan ini terkait bagaimana nanti rumusan kebijakan dibuat agar Koperasi Merah Putih tidak tumpang tindih dengan keberadaan BUMDes di setiap gampong.

 

Peran Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist memerlukan peningkatan kerja sama dengan pemangku kepentingan yang memahami kondisi perekonomian daerah baik dari praktisi maupun akademisi. Kanwil DJPb terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan di Aceh baik itu untuk kebutuhan data maupun kajian bersama demi sebesar-besarnya kebermanfaatan bagi masyarakat Aceh.

 

Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP Saat ini marak modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Diharapkan agar Wajib Pajak selalu waspada terhadap berbagai modus yang ada.

 

Beberapa modus penipuan yang dilakukan dengan mengatasnamakan instansi dan pegawai DJP yaitu permintaan pembayaran biaya meterai atau pelayanan lainnya dan permintaan untuk membayar tagihan pajak melalui rekening pribadi, permintaan untuk konfirmasi status/perubahan data wajib pajak, berpura-pura menjadi pegawai atau pejabat pajak, permintaan untuk meng-klik tautan tidak resmi, permintaan download aplikasi M-Pajak palsu, phishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk, serta modus penipuan lainnya melalui SMS, Whatsapp, email, surat fisik ataupun telepon.

 

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima telepon atau pesan melalui whatsapp, pastikan kebenaran nomor tersebut di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

 

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, akun X (twitter) @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, live chat www.pajak.go.id dan sebaiknya datang langsung ke Direktorat P2Humas atau kantor pajak (Kanwil/KPP/KP2KP) terdekat.(red)

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update