GEMARNEWS.COM,
BANDA ACEH - Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat
Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bersama dengan rekan-rekan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu-Satu) Aceh yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk
mendiskusikan bagaimana realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Regional Aceh, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran.
ALCo Regional Aceh melaporkan kinerja APBN Regional Aceh
s.d. 31 Mei 2025. Per 31 Mei 2025, pendapatan negara tercatat sebesar Rp1,99
triliun (28,81%) yang terdiri dari Penerimaan Pajak sebesar Rp1,24 triliun
(21,03%), Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp226,76 miliar (79,01%), dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp529,77 miliar (71,13%). DJKN
sebagai pengelola aset juga turut berkontribusi dalam PNBP melalui optimalisasi
aset, pelaksanaan lelang, dan pengurusan piutang negara. (26/6/2025)
PNBP yang dihasilkan dari DJKN sebesar Rp10,16 miliar
yang berasal dari tiga sumber utama, yakni pengelolaan aset sebesar Rp8,73
miliar, pelaksanaan lelang sebesar Rp1,38 miliar, dan pengurusan piutang negara
dengan capaian Rp44 juta. Di sisi lain, belanja negara per 31 Mei 2025 mencapai
Rp16,08 triliun.
Belanja negara terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat
(BPP) Rp4,69 triliun dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) Rp11,39 triliun. BPP
yang secara year on year (yoy) mengalami penurunan sebesar 27,27% utamanya
didorong oleh kontraksi realisasi belanja barang dan modal akibat dinamika
efisiensi, serta akibat adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dukungan
penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) sebagai program prioritas pada
tahun lalu.
Realisasi TKD yang secara yoy mengalami kontraksi sebesar
7,08%, sudah lebih baik dibanding bulan lalu, utamanya disebabkan oleh adanya
penyaluran DBH, Otsus, dan DAK Fisik. Untuk kinerja anggaran daerah
(konsolidasi), dari sisi pendapatan Aceh tercatat sebesar Rp11,42 T (28,45%).
Sebagian besar pendapatan tersebut berasal dari pendapatan transfer Rp9,58
triliun (83,82%), sedangkan pendapatan asli daerah hanya sebesar Rp1,82 triliun
(28,15%). Sementara itu, realisasi belanja APBD (konsolidasi) s.d. 31 Mei 2025
sebesar Rp9,21 triliun (22,45%) yang didominasi oleh belanja operasi senilai
Rp6,9 triliun.
Realisasi belanja modal masih perlu menjadi perhatian
karena baru mencapai Rp203,78 miliar atau hanya 5,13%. Kondisi fiskal yang
mengalami kontraksi dibandingkan tahun lalu ini akan sedikit banyak
mempengaruhi angka laju Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Aceh yang dirilis
bulan depan.
Sektor administrasi pemerintahan menjadi salah satu
sektor terbesar di Aceh yang memiliki pengaruh besar pada konsumsi masyarakat,
pengeluaran pemerintah, dan penanaman modal tetap bruto.
Pada bulan Mei 2025, perkembangan indikator makroekonomi
di Provinsi Aceh menunjukkan dinamika yang dipengaruhi oleh tekanan inflasi,
pergerakan harga komoditas, dan pola konsumsi masyarakat pasca Hari Besar
Keagamaan Nasional.
Tingkat inflasi bulan Mei secara yoy sebesar 2,35%.
Secara month to month (mtm), inflasi Aceh sebesar -0,59%. Deflasi ini terutama
disebabkan oleh penurunan harga pada kelompok bahan makanan, minuman, dan
tembakau. Dalam ALCo kali ini, Kemenkeu-Satu Aceh menyoroti dinamika kondisi
BUMDes/BUMGampong di Aceh.
Dari jumlah BUMDes yang terdaftar, hanya sebagian kecil
(55 BUMDes) yang telah mencapai kategori maju. Sebagian besar masih berstatus
kategori dasar, tumbuh, atau berkembang. Sorotan ini terkait bagaimana nanti
rumusan kebijakan dibuat agar Koperasi Merah Putih tidak tumpang tindih dengan
keberadaan BUMDes di setiap gampong.
Peran Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist
memerlukan peningkatan kerja sama dengan pemangku kepentingan yang memahami
kondisi perekonomian daerah baik dari praktisi maupun akademisi. Kanwil DJPb
terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan di Aceh baik itu
untuk kebutuhan data maupun kajian bersama demi sebesar-besarnya kebermanfaatan
bagi masyarakat Aceh.
Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP Saat
ini marak modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, khususnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Diharapkan agar Wajib Pajak selalu waspada
terhadap berbagai modus yang ada.
Beberapa modus penipuan yang dilakukan dengan
mengatasnamakan instansi dan pegawai DJP yaitu permintaan pembayaran biaya
meterai atau pelayanan lainnya dan permintaan untuk membayar tagihan pajak
melalui rekening pribadi, permintaan untuk konfirmasi status/perubahan data
wajib pajak, berpura-pura menjadi pegawai atau pejabat pajak, permintaan untuk
meng-klik tautan tidak resmi, permintaan download aplikasi M-Pajak palsu, phishing
situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk, serta modus penipuan lainnya
melalui SMS, Whatsapp, email, surat fisik ataupun telepon.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika
menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima telepon atau pesan melalui whatsapp,
pastikan kebenaran nomor tersebut di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di
pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau
tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.
Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut
bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk
dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file
berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain
berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs
selain berakhiran pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan
pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi
saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245,
email pengaduan@pajak.go.id, akun X (twitter) @kring_pajak, situs
pengaduan.pajak.go.id, live chat www.pajak.go.id dan sebaiknya datang langsung
ke Direktorat P2Humas atau kantor pajak (Kanwil/KPP/KP2KP) terdekat.(red)