Penulis : Aldem Maulana, C.HL, C.Ps
Founder Sinar Muda Pemuda Aceh Jakarta
Opini, Disemua kalangan pasti ada permasalahan, sebagai gampong yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan adat istiadat, kami percaya bahwa setiap masalah yang terjadi antar warga harus diselesaikan dengan kepala dingin, iktikad niat baik, akan tetapi tindakan tersebut harus dilaksanakan dengan bijak dan tidak ada kata memihak sebelah pihak.
Dalam kehidupan bermasyarakat, perselisihan adalah hal yang mungkin terjadi. Namun demikian, cara untuk menyelesaikan harus ada kepuasan antara kedua belah pihak sesuai dengan Undang-undang dan Pancasila ke 5 yang mengatur keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penyelesaian masalah antar warga tahapan ialah musyawarah, apabila tidak menyelesaikan masalah tersebut, dan terbukti menyalahi aturan dan tindak pidana itu wajib dilaporkan dan ditangani oleh pihak kepolisian, akan tetapi kita diaceh melalui tahapan pertama Musyawarah adat, yang melibatkan tuha peut (tetua kampung), aparatur gampong, dan pihak-pihak yang berselisih, adalah cara terbaik untuk mencari solusi damai dan adil.
Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memperkuat rasa persaudaraan. Dan terwujud kenyamanan Gampong beserta kekompakan untuk memajukan Gampong tersebut, mari kita bangun budaya saling percaya dan komunikasi terbuka di tengah masyarakat.
Gampong kita bukan hanya tempat tinggal, tapi juga tempat tumbuh bersama. Dengan mengedepankan kearifan lokal, nilai Islam, dan semangat gotong royong, kita yakin segala persoalan dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat, akan tetapi apabila perbuatan menyalahkan aturan itu urusan kepolisian.