Kapolres Aceh Besar, ..... di dampingi Satreskrim Aceh Besar, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap M (39) warga Aceh Besar, tidak lain korban merupakan adik ipar pelaku.
Kejadian bermula tersangka melakukan pembunuhan bermotif sakit hati atas perkataan korban dengan kalimat "Buy Medan" (babi medan) tak sampai disitu saja pelaku mendapat ancaman akan dibunuh oleh korban.
Pelaku F (43), diamankan di Pangkalan Blandan, Sumut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1unit sepeda motor, 1buah pisau berwarna biru, 1buah tali jemuran, 2buah terpal plastik, 1buah balok kayu.
Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Aceh Besar. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.