Notification

×

Diduga Tidak Transparan Terkait DD Warga Teupin Breuh Laporkan Oknum Geuchik Ke Inspektorat

Rabu, 10 September 2025 | 22.21 WIB Last Updated 2025-09-10T15:21:42Z


Aceh Timur, - Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Gampong Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, diduga penuh manipulasi dan ketertutupan. Warga menilai dana desa tahun anggaran 2023–2024 dikelola seperti harta pribadi, tanpa laporan, tanpa pertanggungjawaban. 


Perwakilan masyarakat akhirnya menyeret persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Aceh Timur. Langkah itu ditempuh setelah musyawarah berulang kali buntu, sementara janji transparansi dari aparatur gampong hanya berhenti di mulut.


“Hari ini kami menyerahkan berkas laporan kepada Inspektorat, agar segera ditindaklanjuti dan diaudit untuk anggaran tahun 2023 dan 2024,” kata M. Ali, mewakili warga. Rabu, 10 September 2025, 


Ia menegaskan, apa yang terjadi di Teupin Breuh adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar pengelolaan dana desa.


“Ketertutupan seperti ini jelas melanggar akuntabilitas. Ini uang negara, bukan uang keluarga. Harus bisa dipertanggungjawabkan di depan publik,” tegasnya.


Warga juga menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta Inspektorat, untuk berhenti sekadar menjadi penonton. Audit menyeluruh harus segera dilakukan, bukan hanya jadi ritual administrasi tanpa hasil. Mereka bahkan mendesak Tuha Peut agar menolak pengajuan anggaran 2025 jika borok lama tidak dibuka terang-terangan.


Saiful, Ketua Tuha Peut Gampong Teupin Breuh, mengakui persoalan ini pernah dibahas, tapi keuchik tetap tak kunjung memberi kepastian.


“Pernah kita musyawarah di desa dan tingkat kecamatan, tapi tidak ada titik temu. Seterusnya hanya janji pak keuchik yang tidak ada kepastian,” katanya getir.


Laporan warga diterima langsung oleh Mujiburahman, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Timur. Namun jawaban yang keluar masih sebatas kalimat normatif.


“Benar, hari ini kami menerima laporan dari warga Gampong Teupin Breuh. Kami akan mempelajari laporan itu dan menginformasikan hasilnya kepada masyarakat,” ujarnya singkat.


Respon dingin seperti ini justru menambah kecurigaan publik. Warga menilai, terlalu banyak kasus dana desa di Aceh Timur berakhir tanpa kejelasan. Laporan ditumpuk, audit lamban, hasil tidak pernah diumumkan. Situasi ini melahirkan pertanyaan: apakah Inspektorat memang berfungsi sebagai pengawas, atau sekadar jadi tempat penitipan berkas?


Kasus Teupin Breuh menjadi alarm keras. ADD yang semestinya menjadi darah pembangunan desa, justru terjebak dalam praktik elitis yang menyingkirkan rakyat dari haknya. Bila pemerintah daerah tetap berdiam diri, maka kecurigaan publik kian kuat bahwa permainan dana desa di Aceh Timur bukan hanya soal aparat gampong, melainkan juga lemahnya keberpihakan pemerintah untuk melindungi warganya dari penyalahgunaan uang negara.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update