Gemarnews.com ,Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi aksi unjuk rasa yang berlangsung beberapa hari terakhir. Status tersangka diumumkan kepolisian setelah penangkapan Delpedro pada Senin malam (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur.
Kepolisian menyebut Delpedro diduga menyebarkan ajakan yang bersifat provokatif serta mendorong aksi anarkis, termasuk dengan melibatkan pelajar dan anak di bawah umur. “Penangkapan terhadap Saudara DMR dilakukan karena adanya dugaan ajakan, hasutan, yang provokatif dengan melibatkan anak di bawah umur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
Delpedro dijerat tiga ketentuan hukum sekaligus:
1. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, dengan ancaman penjara hingga enam tahun.
2. Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024, terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
3. Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak, terkait dugaan memperalat anak dalam kegiatan demonstrasi.
Namun, penangkapan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum memicu gelombang kritik dari kalangan masyarakat sipil. Koalisi Solidaritas untuk Delpedro menilai tindakan polisi tersebut menyalahi prosedur dan dapat menjadi ancaman serius terhadap kebebasan sipil.
Lokataru Foundation adalah organisasi yang berdiri sejak 2017 dan dikenal aktif dalam advokasi hak asasi manusia hal ini menjadi sorotan dalam kasus ini. Sebagai direktur eksekutif, Delpedro telah lama dikenal sebagai pembela HAM yang vokal dalam isu kebebasan berpendapat dan berkumpul.
Tidak hanya Delpedro, dua aktivis mahasiswa yakni Syahdan Husein dan Khariq Anhar juga turut ditangkap dalam waktu berdekatan. Gelombang penangkapan ini dianggap banyak pihak sebagai langkah sistematis untuk meredam suara kritis terhadap pemerintah.
Tim hukum Lokataru Foundation berencana menempuh jalur praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penangkapan Delpedro, serta menyiapkan strategi pembelaan menghadapi dakwaan jaksa. Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik dan komunitas internasional karena berkaitan erat dengan isu demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Pewarta : Adipatra Kenaro Wicaksana