GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar sidang paripurna dengan agenda pandangan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun Tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Rabu (10/9/2025) di gedung DPRK setempat.
Sidang paripurna itu dipimpin oleh pimpinan legislatif, yaitu Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, serta Wakil Ketua, Dr Musriadi Aswad M.Pd dan Daniel Abdul Wahab S.Pd. Hadir juga Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota, Afdhal Khalilullah Mukhlis.
Banggar DPRK Banda Aceh dalam pandangannya yang dibacakan oleh Efiaty Z, selaku anggota banggar menyoroti banyaknya cafe/restoran di Banda Aceh yang saat ini masih menunggang pajak.
Padahal, katanya, pajak restoran/cafe/rumah makan tumpuan dan salah satu sumber PAD primadona Kota Banda Aceh.
“Oleh karena itu, kami minta kepada BPKK untuk lebih serius mencari solusi dan segera menyelesaikan kewajiban Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak dengan memberikan sanksi yang tegas,”ujarnya.
“Cakupan kerja dan jumlah petugas pengutip pajak dari BPKK perlu ditinjau kembali, mengingat saat ini jumlah petugas yang ada masih belum berimbang jumlahnya,”papar Efiaty.
Untuk memaksimalkan kinerja petugas, DPRK memintakan wali kota untuk membentuk Tim dan melakukan pelatihan (up grade skill) petugas yang mengumpulkan pajak guna memaksimalkan capaian PAD selama ini.
Selain restoran dan café, objek parkir juga jadi salah satu pemasukan Banda Aceh, tapi selama ini justru belum berjalan maksimal.
“PAD Kota Banda Aceh yang terbesar ada pada objek parkir dan restoran/cafe, namun potensi tersebut belum tergarap maksimal,” papar Efiaty.
Dewan juga menyoroti prilaku juru parkir di lapangan yang meresahkan masyarakat.
Misalnya, ada lokasi petugas parkir mengklaim bahwa lokasi tersebut hanya diperuntukan untuk warga yang berbelanja di toko dimana dia bertugas.
Sehingga kondisi ini berdampak buruk bagi warga lainnya, untuk itu DPRK meminta Dinas Perhubungan agar melakukan pengecekan berkala terhadap area-area parkir yang dikelola dan memberikan sosialisasi kembali kepada petugas demi kenyamanan pengendara dan masyarakat.
Di tengah kondisi pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat semakin menurun, Pemerintah Kota Banda Aceh didesak harus mulai membangun kemandirian fiskal guna melaksanakan program-program pembangunan dan pelayanan bagi warga masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab bahwa materi Raqan perubahan DPRK Banda Aceh 2025 telah disampaikan oleh Wali Kota beberapa waktu lalu. Sehingga dapat memberikan gambaran kepada masing-masing anggota dewan, mengenai kondisi keuangan Pemko Banda Aceh yang akan dilaksanakan dan direalisasikan pada sisa masa tahun anggaran 2025 ini.
Ia mengapresiasi anggota dewan dan mitra kerja yang telah melakukan pembahasan dalam beberapa hari terakhir.(*)