Notification

×

​HMI Cabang Sigli Dukung Gebrakan Mualem dan DPRA Tertibkan Tambang Ilegal dan Percepat Lahirnya WPR di Aceh

Sabtu, 27 September 2025 | 16.47 WIB Last Updated 2025-09-27T09:47:49Z


Gemarnews.com, Sigli — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sigli menyambut baik dan mendukung penuh langkah tegas Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf (Mualem), dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah mengeluarkan ultimatum keras serta komitmen untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan daerah.

​Dalam rapat paripurna DPRA, Kamis, 25 September 2025 kemarin, Gubernur Aceh memberikan batas waktu dua minggu bagi seluruh pelaku tambang emas ilegal untuk mengeluarkan alat berat/excavator dari kawasan hutan Aceh. Pernyataan ini muncul setelah DPRA menyampaikan hasil Rekomendasi Pansus terhadap Mineral, Batu Bara, Minyak dan Gas, yang salah satunya menyoroti dugaan adanya aliran dana fantastis dari praktik tambang ilegal ke oknum-oknum tertentu.
​HMI Cabang Sigli memandang langkah ini sangat krusial dan siap mengawal kebijakan tersebut untuk menyelamatkan ekosistem hutan dan sungai di Aceh yang telah hancur akibat praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang telah lama berlangsung.

"Kami mengapresiasi keberanian Mualem atas ultimatumnya. Ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa Pemerintah Aceh serius melindungi lingkungan dan sumber daya alam demi masa depan," kata Muhammad Nuzul, Ketua Umum HMI Cabang Sigli dalam rilisnya kepada awak media. Sabtu, 27 September 2025.

Ia melanjutkan, Pemerintah Aceh dan DPRA harus memastikan bahwa ultimatum ini benar-benar dijalankan di lapangan, tanpa tebang pilih dan tanpa kompromi. Mengingat adanya dugaan aliran 'upeti' kepada oknum aparat penegak hukum yang disebutkan dalam Laporan Pansus DPRA, kami mendesak adanya pengawasan ekstra ketat dari semua pihak.

"Berdasarkan Laporan Pansus DPRA menyatakan sebanyak Rp. 360 miliar per tahun mengalir ke kantong cukong dan oknum aparat. Rakyat tak dapat apa-apa selain imbas kerusakan lingkungan, potensi PAD bagi Aceh juga hilang," ungkap Nuzul.


Menurutnya, Pemerintah Aceh untuk menata ulang tambang agar dapat dikelola secara legal oleh masyarakat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini harus dipercepat sebagai solusi ekonomi yang berkelanjutan, dan meraup potensi pendapatan asli daerah (PAD), serta penetapan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) untuk segera disahkan.

​"HMI Cabang Sigli mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh dan mahasiswa untuk bersatu dan proaktif mengawal kebijakan ini, serta melaporkan segala bentuk pelanggaran atau praktik ilegal yang masih terjadi setelah batas waktu penertiban," tutupnya.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update