Takengon - Koordinator Aliansi Masyarakat Gayo (AMG), Gilang Ken Tawar, menilai kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang melarang kendaraan berplat Aceh (BL) beroperasi di wilayah Sumut merupakan tindakan diskriminatif dan berpotensi merusak hubungan antarprovinsi.
Di Aceh banyak plat BK dari Sumut beroperasi bebas, dan tidak pernah dipersoalkan oleh Gubernur Aceh. Kenapa justru Sumut melarang plat Aceh? Ini kebijakan yang sempit, diskriminatif, dan bisa memicu gesekan,” tegas Gilang, Minggu (29/9/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa kendaraan yang sah secara administrasi—memiliki STNK dan TNKB—berhak beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan lalu lintas adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan provinsi.
Gubernur Sumut jangan bertindak di luar kewenangan. Urusan lalu lintas bukan domain provinsi. Kalau dibiarkan, ini akan mempersempit ruang ekonomi nasional dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Gilang menekankan pentingnya solusi bersama. Ia meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan segera mengambil langkah untuk menengahi polemik ini.
Kami mendorong adanya dialog antara Pemerintah Aceh dan Sumut dengan difasilitasi pemerintah pusat. Jangan sampai kepentingan sempit daerah merusak semangat persatuan bangsa. Yang harus kita utamakan adalah kelancaran ekonomi rakyat, bukan ego sektoral,” tutupnya.