GEMARNEWS.COM | BANDA ACEH - Dalam rangka melanjutkan program pembinaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh melaksanakan kegiatan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (27/09/2025).
Sebanyak tiga orang WBP dari Lapas Banda Aceh dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan, masing-masing WBP inisial, FM, SF, Y.
Selain itu, satu orang WBP dari Lapas Lhoknga dengan inisial M juga turut dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan.
Kegiatan pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penataan, pengendalian, serta pemerataan kapasitas hunian sekaligus memberikan kesempatan bagi WBP untuk mendapatkan pembinaan yang lebih optimal sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan pembinaan masing-masing.
Pemberangkatan dilakukan dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dan dilepas secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh bersama Kabid Pembinaan Kegiatan (PK) beserta jajaran. Kehadiran para pejabat ini menjadi wujud dukungan penuh terhadap pelaksanaan program pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, menyampaikan bahwa pemindahan WBP ini dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, hak-hak narapidana, serta prinsip pemasyarakatan.
“Pemindahan ini bukan hanya soal distribusi hunian, tetapi juga wujud komitmen kami untuk memastikan pembinaan WBP berjalan efektif, adil, dan sesuai regulasi. Dengan penempatan di Lapas yang lebih tepat, kami berharap pembinaan dapat memberikan hasil maksimal dalam upaya reintegrasi sosial mereka,” ujar Kalapas.
Pemindahan dilakukan menggunakan mobil transpas dengan formasi tiga unit kendaraan, dikawal ketat oleh 3 personel Brimob bersenjata lengkap, 7 petugas Lapas Banda Aceh, serta Kabid PK yang turut mendampingi. Pengamanan dilakukan dengan sistem pengawalan depan dan belakang, serta seluruh rangkaian kegiatan dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Banda Aceh menegaskan keseriusannya dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan: melindungi masyarakat sekaligus membina narapidana agar siap kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.
Narsum :Zainal Abidin