Gemarnews.com, Pidie – Polres Pidie melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim melakukan pemasangan spanduk himbauan terkait pencegahan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah hukum Polres Pidie, Minggu (28/9/2025) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH dengan melibatkan sejumlah personel Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Pidie
Pemasangan spanduk dilakukan di sembilan titik SPBU, masing-masing di SPBU Gampong Gintong Kecamatan Grong-Grong, SPBU Pulo Pisang Kecamatan Pidie, SPBU Blok Sawah Kecamatan Kota Sigli, SPBU Mali Guyui Kecamatan Sakti, SPBU Bambi Kecamatan Peukan Baro, SPBU Simpang Keumangan Kecamatan Mutiara, SPBU Blang Malu Kecamatan Mutiara Timur, SPBU Jok Tanjong Kecamatan Padang Tiji, serta SPBU Pulo Mesjid Kecamatan Tangse.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH mengatakan, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada pihak SPBU maupun masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Dengan adanya spanduk himbauan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, termasuk antrean panjang maupun penyaluran ke kendaraan lansir,” ujarnya.
Selain memasang spanduk, personel Sat Reskrim juga menyampaikan himbauan langsung kepada para pengawas SPBU untuk mematuhi aturan dan tidak memberikan ruang bagi terjadinya pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi", ungkap Kasat Reskrim