![]() |
Ratusan Pengunjuk Rasa Gelar Aksi Di Depan Gedung DPRK Aceh Tengah, Wakil Ketua Tumui Massal |
GEMARNEWS.COM TAKENGON - Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh Tengah bersama elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRK Aceh Tengah pada Senin pagi (1/9/2025)
Massa memenuhi ruas Jalan Yos Sudarso Kabupaten Aceh Tengah untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah daerah dan wakil rakyat.
Aksi ratusan massa ini berlangsung dengan tertib dan damai. Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah dalam keterangan ia menyatakan hal ini menjadi bukti kedewasaan berdemokrasi di Kabupaten Aceh Tengah.
Ratusan engunjuk rasa tersebut menyuarakan tuntutan tanpa menimbulkan kericuhan maupun kerusakan fasilitas publik seperti demo di daerah lain.
Dalam ujuk raja menimbulkan Situasi kondusif sehingga mendapat apresiasi dari berbagai pihak termasuk Pemerintah Aceh Tengah, Pimpinan DPRK dan aparat keamanan.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah dari Partai Nasdem turun langsung menemui para pengunjuk rasa.
Ia menyampaikan rasa bangga atas cara mahasiswa dan masyarakat menyampaikan pendapat dengan penuh tanggung jawab.
“Kami melihat semangat anak-anak muda Aceh Tengah luar biasa. Mereka menyuarakan aspirasi secara damai dan penuh kesadaran.
Sesuai amanah konstitusi, pemerintah wajib menjaga dan melindungi hak masyarakat untuk bersuara.
Semua aspirasi ini kami terima dan akan diteruskan kepada pemerintah pusat,” kata Pimpinan DPRK Aceh Tengah Itu.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain
1. Mendorong PT. Jaya Media Internusa (JMI) menyelesaikan pelunasan pajak.
2. Pemerintah daerah wajib menertibkan pajak dan retribusi.
3. Menegaskan siapa penerima pajak atau pihak ketiga dari PT. JMI.
4. Evaluasi dan transparansi pembayaran sewa kios Pemda Aceh Tengah.
5. Memperjelas pajak THL terhadap PAD dan hentikan penyerobotan lahan.
6. Tegaskan regulasi pajak serta retribusi parkir di Aceh Tengah.
7. Evaluasi program makanan bergizi gratis secara menyeluruh.
8. Menertibkan retribusi kopi di Aceh Tengah.
9. Mendesak Gubernur Aceh merevisi Pergub Nomor 15 Tahun 2023 tentang pengelolaan getah pinus.
10. Menghentikan sementara penimbunan bibir Danau Lut Tawar (reklamasi) hingga ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
11. Evaluasi tambang di Aceh Tengah secara menyeluruh.
12. Pemerintah diminta menindaklanjuti seluruh tuntutan sebelum 9 September 2025.
13. Menyurati Gubernur terkait peraturan pengelolaan SDA.
14. Pemerintah daerah wajib melakukan audiensi kembali bersama AMG terkait aset daerah.
Aksi damai ini sekaligus menjadi teladan bagi daerah lain bahwa Aceh Tengah mampu menjaga kondusivitas dan semangat demokrasi yang sehat, mengedepankan dialog, serta menghindari tindakan yang merugikan masyarakat, Pungkasnya (**)