GEMARNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah
menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit untuk memperkuat sinergi
pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah. Penandatanganan yang
dilaksanakan secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro
DJPK, Jakarta, ini menjadi bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap
VII, melanjutkan kerja sama yang telah dijalankan sejak 2019.
Program PKS Tripartit merupakan wujud komitmen bersama
antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi fiskal dan
pertukaran data perpajakan. Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah
berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, serta
mengoptimalkan potensi penerimaan baik di tingkat nasional maupun daerah. (15/10/2025)
Sinergi Pusat–Daerah Dorong Pertumbuhan
Ekonomi
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menekankan
pentingnya penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah sebagai bagian dari
strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional. “Sinergi pajak pusat dan daerah
bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat
perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan
menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,”
ujar Askolani.
Realisasi Sinergi: Himpun Pajak Rp202,82
Miliar
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sinergi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah memberikan hasil nyata. “Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan
Perkuat Tata Kelola Pajak yang Efektif dan Berkelanjutan
Menutup sambutannya, Bimo Wijayanto menyampaikan aspresiasi kepada DJPK yang telah mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar,” ungkap Bimo. Ia menambahkan, capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga.
pemerintah daerah yang telah berpartisipasi
aktif dalam pelaksanaan PKS Tripartit. “Kebersamaan ini menjadi fondasi penting
dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan
berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” tutupnya.
Program PKS Tripartit yang dimulai sejak 2019 kini telah
mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui
perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi
pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data, serta penguatan
kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan. (*)

