Notification

×

Jejak Prestasi Kejaksaan Negeri Aceh Timur Di Bawah Nahkoda DR.Lukman Hakim, S.H, M.H, Dari Serambi Mekkah Hingga Bumi Pasundan

Rabu, 29 Oktober 2025 | 00.51 WIB Last Updated 2025-10-28T17:51:04Z

Teks Foto :Jejak Prestasi Kejaksaan Negeri Aceh Timur Di Bawah Nahkoda DR.Lukman Hakim, S.H, M.H, Dari Serambi Mekkah Hingga Bumi Pasundan



Aceh Timur-Perjalanan panjang dua tahun delapan bulan kepemimpinan Dr. Lukman Hakim,S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum dan penguatan kelembagaan di wilayah hukum Aceh Timur.


Dengan berbekal semangat pengabdian dan integritas, Kejari Aceh Timur menutup masa kepemimpinan beliau dengan berbagai capaian signifikan di bidang hukum, administrasi, serta pelayanan publik.


Dr. Lukman Hakim resmi memimpin Kejaksaan Negeri Aceh Timur sejak 11 Februari 2023,menggantikan pejabat sebelumnya, dan kini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI NomorKEP-IV-1425/C/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, beliau akan melanjutkan pengabdiannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar,Jawa Barat.


Selama masa kepemimpinan tersebut, Kejari Aceh Timur tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, namun juga pembenahan tata kelola kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pelayanan publik menuju Zona Wilayah Bebas dariKorupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Peningkatan Kelembagaan dan Sumber Daya saat awal menjabat,jumlah pegawai Kejari Aceh Timur hanya 35 orang, terdiri dari 11 Jaksa dan 24 pegawai tata usaha. Hingga masa akhir jabatan, jumlah tersebut meningkat menjadi 52 orang (11 Jaksa, 41 Tata Usaha, dan 3 Calon Jaksa).Semua pegawai telah menandatangani Pakta Integritas setiap tahun dan mengikuti pembinaan kedisiplinan melalui apel rutin, pengawasan absensi elektronik, serta pembinaan rohani dan profesional.


Dari sisi sarana dan prasarana, Kejari Aceh Timur juga mengalami perkembangan pesat. Tercatat 15 unit rumah dinas, 8 unit kendaraan operasional, serta 3 bidang tanah dan gedung telah memperoleh status sah sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, Kejari juga menerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, termasuk pembangunan Gedung Baru Kejari Idi senilai Rp2,38 miliar serta rehabilitasi dan revitalisasi berbagai fasilitas kantor.


*Bidang Pembinaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)*


Bidang Pembinaan berhasil menerapkan berbagai sistem digital terintegrasi seperti E-Dosir,TPNBP, RPL Digital, SAKTI, Smart Kemenkeu, dan lainnya untuk memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menunjukkan hasil luar biasa selama tiga tahun terakhir:


• Tahun 2023: Target Rp876.950.000 – Realisasi Rp2.582.507.701 (294,5%)


• Tahun 2024: Target Rp669.000.000 – Realisasi Rp5.092.837.001 (761,3%)


• Tahun 2025 (Jan–Okt): Target Rp221.285.000 – Realisasi Rp935.554.727 (422,7%)


Tren positif tersebut menunjukkan Kejari Aceh Timur berhasil mengelola aset dan penerimaan Negara dengan efisien serta melampaui target setiap Tahun.


*Bidang Intelijen: Edukasi dan Pengamanan Publik*


Melalui Seksi Intelijen, Kejari Aceh Timur aktif menjalankan program edukatif dan pengawasan sosial.Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Menyapa, serta Jaksa Garda Desa (Jaga desa) telah menjangkau berbagai sekolah dan kecamatan di Aceh Timur. 


Kegiatan ini menjadi sarana pencegahan dini terhadap pelanggaran hukum sekaligus memperkenalkan nilai keadilan restoratif kepada masyarakat.


Selain itu, Seksi Intelijen juga berperan aktif dalam pengamanan kegiatan pemerintahan,monitoring proyek strategis daerah, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (PAKEM), serta pelacakan aset hasil tindak pidana korupsi.


Kegiatan penggalangan, penyuluhan, dan koordinasi lintas instansi terus dijalankan secara rutin, memperkuat sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan aparat keamanan setempat.


*Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)*


Selama masa kepemimpinan Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur tampil sebagai garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Aceh Timur dengan pendekatan profesional, transparan, dan berbasis data, Kejari Aceh Timur berhasil menorehkan sejumlah prestasi konkret yang memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Dalam kurun waktu 2023–2025, Seksi Pidsus secara konsisten meningkatkan kinerja dari tahap penyelidikan hingga eksekusi perkara, mencerminkan efektivitas sistem kerja dan ketegasan dalam menegakkan keadilan,lebih dari 12 penyelidikan dan 9 penyidikan berhasil dilaksanakan terhadap perkara-perkara strategis yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kepentingan masyarakat.


*Beberapa perkara menonjol yang berhasil diungkap di antaranya*:


• Kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seberang dan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang–Alue Tuwi dengan total nilai proyek mencapai lebih dari Rp13 miliar, yang berhasil dibawa hingga tahap penuntutan dan eksekusi;


• Kasus Pembangunan Dermaga TPI Kuala Leuge dan Gedung Arsip UPTD*


Samsat Aceh Timur, yang menjadi perhatian publik karena bersumber dari dana pemerintah provinsi dan kabupaten,Kasus penyelewengan dalam pengelolaan BUMD PT. Beurata Maju serta penyelewengan dana BOP Kesetaraan PKBM, yang menyentuh sektor pendidikan nonformal dan menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan.


•Penyimpangan proyek peningkatan jaringan tambak budidaya 3.000 Ha pada Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2023, dengan total nilai kontrak Rp 6.658.123.000 (enam milyar enam ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).


Melalui penegakan hukum yang terukur dan komprehensif, Seksi Pidsus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2024, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana daerah.


Angka ini menjadi capaian tertinggi Kejari Aceh Timur dalam lima tahun terakhir,sekaligus menempatkan institusi ini sebagai salah satu satuan kerja berprestasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.Lebih dari sekadar angka, capaian ini menunjukkan ketegasan dan keberanian Kejari Aceh Timur dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang bersifat sistemik dan berisiko tinggi.


Setiap tahapan dilakukan dengan prinsip “due process of law” memastikan bahwa setiap tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan didasarkan pada alat bukti yang sah serta prosedur hukum yang transparan.Selain itu, Seksi Pidsus juga terus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas lembaga antara lain dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BPKP, dan Inspektorat Daerah dalam rangka harmonisasi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.


Pendekatan kolaboratif ini terbukti efektif dalam menciptakan ekosistem pengawasan keuangan daerah yang lebih bersih dan efisien.Tidak hanya fokus pada penindakan, Seksi Pidsus juga berperan aktif dalam preventive justice melalui kegiatan penyuluhan, penggalangan, serta pemetaan potensi kerawanan korupsi pada proyek-proyek strategis nasional dan daerah.


Langkah-langkah ini menjadikan Kejari Aceh Timur tidak hanya sebagai “penegak hukum yang menindak,” tetapi juga sebagai pengawal pembangunan daerah agar berjalan bersih, efektif, dan tepat sasaran.Kinerja luar biasa tersebut mencerminkan arah kepemimpinan Dr. Lukman Hakim yang menekankan integritas, keberanian, dan kecepatan bertindak dalam setiap proses hukum.Dengan fondasi kerja yang kuat dan semangat pengabdian tinggi, Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Timur kini dikenal sebagai satuan kerja yang progresif,berintegritas, dan berorientasi hasil nyata bagi masyarakat dan negara.


*Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)*


Bidang Datun berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui pendampingan hukum dan litigasi.Kejari Aceh Timur menjalin kerja sama dan menandatangani 9 Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai instansi strategis, di antaranya Pemkab Aceh Timur, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, Bank Aceh Syariah, Pegadaian Syariah, dan Kantor Pertanahan.Selain itu, Kejari juga menerima Surat Kuasa Khusus Non-Litigasi dalam menangani permasalahan hukum pemerintah daerah dan BUMN, termasuk negosiasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.


*Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum)*


Pada bidang Pidum, Kejari Aceh Timur menjadi salah satu garda terdepan Kejari Aceh Timur dalam menjaga stabilitas keamanan hukum di masyarakat.Selama masa kepemimpinan Dr. Lukman Hakim, tercatat lebih dari 700 perkara ditangani, dengan dominasi perkara narkotika yang mencapai sekitar 60% dari total perkara pidana umum.


Jenis perkara lainnya meliputi pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, penganiayaan, dan kejahatan ringan (tipiring).


Dalam penanganan perkara narkotika, Kejari Aceh Timur menerapkan pendekatan ganda represif bagi pengedar dan bandar, namun restoratif bagi pengguna pemula melalui rehabilitasi medis dan sosial.Hal ini sejalan dengan kebijakan penegakan hukum humanis yang diusung Kejaksaan RI.


Di sisi lain, penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) terus berkembang pesat.Selama dua tahun terakhir, lebih dari 25 perkara berhasil diselesaikan secara damai di Rumah Restorative Justice Gampong dengan melibatkan tokoh masyarakat dan ulama setempat.


Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata pendekatan hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga menyembuhkan luka sosial di masyarakat.


Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa selama kepemimpinan Dr. Lukman Hakim, S.H.,M.H., Kejaksaan Negeri Aceh Timur tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan publik, mitra pemerintah daerah, dan motor penggerak perubahan menuju lembaga hukum yang modern, profesional, dan humanis.Kini, tongkat estafet kepemimpinan berpindah ke penerus baru. Semoga semangat kerja,integritas, dan inovasi yang telah ditanamkan dapat terus dilanjutkan demi mewujudkan Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang berintegritas, berprestasi, dan melayani masyarakatsepenuh hati.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update