GEMARNEWS.COM,
TAKENGON - Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah gelar Rapat kerja
terkait tahapan Pemilihan Reje serentak se-Kabupaten Aceh Tengah, di Ruang
Sidang DPRK Aceh Tengah, Rabu. (08/10/2025.)
Hadir Kepada
Dinas Kesbangpol Kabupaten
Aceh Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat, Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda
Kabupaten Aceh Tengah.
Sekretaris
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah Nove Alfirzan
menyampaikan Bahwa “kami DPRK Acet Tengah
ingin mengetahui sejauh mana persiapan dan rancangan pemerintah daerah
terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa Pemilu dan Pilkada serentak
tahun tahun lalu .”
“Pilkades
tetap bisa dilaksanakan Tahun 2025 sesuai dengan Surat Edaran
Mendagri yaitu memperhatikan kondusifitas dan keamanan daerah.” Ungkap Nove
Alfirzan
Nove
Alfirzan menjelaskan lagi dari aspek yuridis hanya Juknisnya saja yang belum,
namun bisa mengacu pada Juknis yang lama. Kemudian dari aspek ekonomis anggaran
sudah disiapkan, oleh karena itu ia setuju untuk tetap melaksanakan Pilkades di
tahun 2025.
jika
Pilkades dilaksanakan di tahun 2025 maka sebaiknya dinas terkait segera
menginformasikan kepada daerah agar mereka tidak terjadi miskomunikasi.
"Ada
mekanisme yang sudah dirancang untuk pemilihan kepala desa ini, selanjutnya
pemerintah daerah akan membuat kebijakan, tahapan-tahapan yang belum ada akan
dilaksanakan dalam waktu dekat," tutup politis partai NasDem ini.
Pimpinan
dan Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah yang hadir dalam gelar rapat kerja
terkait tahapan Pemilihan Reje serentak se-Kabupaten Aceh Tengah, ketua komis
A, Fahrijal Kasir, sekretaris Nove Alfirzan, Anggota Saiful MS Amirullah dan Abadi
Ayus. (*)
.jpeg)
