Notification

×

Nove Alfirzan, Aceh Butuh Dukungan Bukan Pemotongan Anggaran

Kamis, 09 Oktober 2025 | 12.02 WIB Last Updated 2025-10-09T05:02:35Z




 

GEMARNEWS.COM, TAKENGON – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah Nove Alfirzan (Oteh), menegaskan penolakan rencana pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) yang diusulkan pemerintah pusat.

Sebelumnya kita ketahui Pemerintah memotong alokasi dana transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 senilai Rp200 triliun. Alasan dana transfer ke daerah dipotong karena banyaknya penyelewengan dana. 

 

“ pemotongan itu utamanya dulu karena banyak penyelewengan, ya. Artinya enggak semua uang yang dipakai, dipakai dengan betul. Jadi, itu yang membuat pusat agak, bukan saya ya, pemimpin-pemimpin itu agak gerah dengan itu,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (2/10/2025). Sumber KOMPAS.com

 

 

Purbaya menjelaskan kebijakan pemotongan itu lebih didorong oleh upaya meningkatkan efektivitas belanja daerah, setelah sebelumnya ditemukan banyak penyelewengan penggunaan dana. Dia mengaku bahwa transfer ke daerah pada tahun depan turun hingga Rp200 triliun. Kendati demikian, dia mengaku pemerintah pusat menambah signifikan alokasi program di daerah.

 

Nilainya, sambung Purbaya, meningkat dari Rp900 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp1.300 triliun pada 2026. Oleh sebab itu, dia meyakini pembangunan di daerah akan terus berlanjut, bahkan lebih banyak. 

 

Menurut Nove Alfirzan, kebijakan pemotongan dana transfer akan berdampak serius terhadap stabilitas fiskal daerah dan pelaksanaan program prioritas di Aceh.

Berdasarkan data yang diterima Pemerintah Aceh, alokasi transfer ke daerah tahun 2025 untuk Aceh dipangkas sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya, sementara beberapa daerah lain bahkan mengalami pemotongan hingga 30–35 persen.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan dan penguatan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemotongan anggaran tentu akan berimbas pada program prioritas seperti pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan melihat kondisi riil di daerah,” ujar Nove Alfirzan.

Sejumlah daerah kini kesulitan menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 akibat berkurangnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta tunda salur dari pusat. Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil sangat bergantung pada TKD dan Dana Desa. Karena itu, pengurangan dana transfer berpotensi melemahkan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas dan membayar hak pegawai tepat waktu. Tutup Nove Alfirzan Politis NasDem ini. (*)


 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update