GEMARNEWS.COM, TAKENGON
– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh
Tengah Nove Alfirzan (Oteh), menegaskan penolakan rencana
pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) yang diusulkan pemerintah pusat.
Sebelumnya
kita ketahui Pemerintah memotong alokasi dana transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
2026 senilai Rp200 triliun. Alasan dana transfer ke daerah dipotong karena
banyaknya penyelewengan dana.
“ pemotongan itu utamanya dulu karena banyak penyelewengan, ya.
Artinya enggak semua uang yang dipakai, dipakai dengan betul. Jadi, itu yang
membuat pusat agak, bukan saya ya, pemimpin-pemimpin itu agak gerah dengan
itu,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kepada wartawan di Surabaya,
Kamis (2/10/2025). Sumber KOMPAS.com
Purbaya menjelaskan kebijakan pemotongan itu lebih didorong
oleh upaya meningkatkan efektivitas belanja daerah, setelah sebelumnya
ditemukan banyak penyelewengan penggunaan dana. Dia
mengaku bahwa transfer ke daerah pada tahun depan turun hingga Rp200 triliun.
Kendati demikian, dia mengaku pemerintah pusat menambah signifikan alokasi
program di daerah.
Nilainya,
sambung Purbaya, meningkat dari Rp900 triliun pada tahun sebelumnya menjadi
Rp1.300 triliun pada 2026. Oleh sebab itu, dia meyakini pembangunan di daerah
akan terus berlanjut, bahkan lebih banyak.
Menurut Nove Alfirzan, kebijakan pemotongan dana transfer
akan berdampak serius terhadap stabilitas fiskal daerah dan pelaksanaan program
prioritas di Aceh.
Berdasarkan data yang diterima Pemerintah Aceh, alokasi
transfer ke daerah tahun 2025 untuk Aceh dipangkas sekitar 25 persen dibanding
tahun sebelumnya, sementara beberapa daerah lain bahkan mengalami pemotongan
hingga 30–35 persen.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan
semangat pemerataan pembangunan dan penguatan otonomi daerah sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. “Pemotongan anggaran tentu akan berimbas pada program prioritas seperti
pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Kami
berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan
melihat kondisi riil di daerah,” ujar Nove Alfirzan.
Sejumlah daerah kini kesulitan menjaga
keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 akibat
berkurangnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta
tunda salur dari pusat. Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil sangat
bergantung pada TKD dan Dana Desa. Karena itu, pengurangan dana transfer
berpotensi melemahkan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program
prioritas dan membayar hak pegawai tepat waktu. Tutup Nove Alfirzan
Politis NasDem ini. (*)