GEMARNEWS.COM, JAKARTA – Setahun setelah pemberlakuan penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), banyak organisasi di Indonesia dinilai masih fokus pada pemenuhan aspek legal, namun belum memiliki kesiapan operasional yang matang untuk menghadapi krisis kebocoran data.
Isu ini menjadi sorotan utama dalam acara Privacy Day 2025, Selasa (21/10/2025), yang digelar oleh BDO Legal Eman Achmad and Co Law Firm dan PT Bank DBS Indonesia. Acara bertema “Refleksi 1 Tahun Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia” ini menghadirkan para pakar untuk membahas tantangan nyata yang dihadapi industri di tengah finalisasi aturan pelaksana oleh pemerintah.
Imelda Widjaja, Direktur Kepatuhan PT Bank DBS Indonesia, menekankan peran strategis industri keuangan dalam membangun kepercayaan publik. “Di era digital di mana data merupakan aset paling berharga, acara seperti Privacy Day 2025 sangat vital untuk melahirkan wawasan baru dalam membangun ekosistem data pribadi yang matang di Indonesia,” ujarnya.
Eman Achmad, Managing Partner BDO Legal Eman Achmad and Co Law Firm, menyoroti urgensi penerbitan peraturan pelaksana UU PDP yang telah satu tahun berjalan. "Meskipun kesadaran masyarakat akan hak data pribadinya meningkat, cita-cita keadilan dan kepastian hukum belum sepenuhnya terwujud tanpa adanya regulasi turunan yang komprehensif," ujarnya.
Ajeng Risda Rahmadani, S.H. dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) mengabarkan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Pelaksana (RPP) UU PDP dan bersiap membentuk lembaga pengawas untuk memulai fase penegakan hukum.
Satriyo Wibowo, S.T., MBA., M.H., IPM, seorang Fellow of Information Privacy, menyoroti bahwa tantangan terbesar justru berada di tingkat operasional. “Kepatuhan UU PDP bukan sekadar dokumen, pungkasnya.