Notification

×

Kanwil DJP Aceh Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Langsa

Sabtu, 08 November 2025 | 17.57 WIB Last Updated 2025-11-08T10:57:30Z


 

GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH   Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melakukan upaya penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Langsa. (7/11/2025)

 

Tersangka H.B. bin T.U. melalui CV T.R. diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi atas faktur pajak yang diterbitkan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 454.000.000,00. Selain itu tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Masa Pajak April 2019, Mei 2019, dan Juli s.d. Desember 2019.

 

Atas perbuatan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN tersebut, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan wujud koordinasi dan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan Kejaksaaan Tinggi Aceh beserta Kejaksaan Negeri Langsa.

 

Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Aceh akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan, dan penegakan hukum.

 


DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak. (red)



Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update