GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH –
Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak (Kanwil
DJP) Aceh melakukan
upaya penegakan hukum tindak
pidana di bidang
perpajakan. Tim Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Kanwil DJP Aceh menyerahkan
tersangka tindak pidana
di bidang perpajakan
berikut barang bukti ke
Kejaksaan Tinggi Aceh untuk
selanjutnya dilimpahkan
ke Kejaksaaan Negeri
Langsa. (7/11/2025)
Tersangka H.B. bin
T.U. melalui CV T.R.
diduga telah melakukan
tindak pidana di bidang
perpajakan dengan sengaja
tidak menyetorkan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang telah
dipungut dari lawan transaksi
atas faktur pajak yang
diterbitkan sehingga
menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara
sebesar Rp 454.000.000,00. Selain
itu tersangka dengan
sengaja tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan (SPT) PPN
Masa Pajak April 2019,
Mei 2019, dan Juli
s.d. Desember 2019.
Atas perbuatan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN tersebut, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penyelesaian proses
penyidikan ini merupakan
wujud koordinasi dan kerja
sama yang baik antara
Kanwil DJP Aceh, Kepolisian
Daerah Aceh, dan Kejaksaaan
Tinggi Aceh beserta
Kejaksaan Negeri Langsa.
Direktorat
Jenderal Pajak dalam hal
ini Kanwil DJP Aceh
akan bersikap tegas dan
terus melakukan penegakan
hukum atas tindak
pidana di bidang
perpajakan demi memberikan
rasa keadilan, meningkatkan
kepatuhan, dan penegakan
hukum.
DJP selalu
mengedepankan asas ultimum remedium yaitu pemidanaan
sebagai upaya terakhir
penegakan hukum perpajakan
setelah seluruh tindakan
administratif sudah ditempuh,
mengingat tugas utama DJP
adalah mengumpulkan pendapatan
negara dari sektor
pajak. (red)
