GEMARNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Gubernur setiap provinsi harus
menetapkan upah minimum provinsi (UMP)
paling lambat 24 Desember 2025, pekan depan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
menyampaikan, kewenangan penetapan upah saat ini ada di Gubernur. Hitungannya
mengacu pada formula dalam PP Pengupahan yang diteken Kepala Negara.
"Khusus untuk tahun
2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24
Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu
(17/12/2025).
Ada dua kewenangan dalam PP
Pengupahan ini. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)
dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kedua, Gubernur wajib menetapkan
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum
Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Kami berharap kebijakan
pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang
terbaik bagi semua pihak," beber dia.
Prabowo Teken PP Pengupahan
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Didalamnya memuat
mengenai formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.
Menteri
Ketenagakerjaan, Yassierli menerangkan PP Pengupahan itu sudah diteken Prabowo
pada Selasa, 16 Desember 2025.
"Alhamdullah,
PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada
hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan
resmi, Selasa (16/12/2025) malam.
Dia menjelaskan, proses penyusunan PP
Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan
hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. Adapun, formula yang ditetapkan
telah memuat aspirasi pengusaha dan serikat buruh.
"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan
formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan
rentang Alfa 0,5 - 0,9," urai Yassierli.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini
sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,"
imbuhnya.
Perlu dicatat, perhitungan kenaikan upah minimum akan
dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi
kepada Gubernur. (sumber liputan6/tim liputan)
