Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. (kiri). Foto:Bidhumaspoldakepri.
GEMARNEWS.COM | BATAM – Polda Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi Hukum tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) Terbaru Tahun 2025 di Cendrawasih Wing Stage Golden View Hotel, Bengkong, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan personel Polri dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru.
Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Brigjen Pol. Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. selaku Karo Bankum Divkum Polri, Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang, akademisi Dr. Albert Aries, S.H., M.H., serta seluruh peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk kesiapan Polda Kepri dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP terbaru yang akan segera diberlakukan.
“KUHP dan KUHAP baru harus benar-benar dipahami dan dipedomani oleh seluruh personel, khususnya penyidik,” tegas Kapolda Kepri.
Kapolda Kepri juga menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi baru ini harus ditindaklanjuti melalui pendalaman di masing-masing satuan kerja, agar seluruh personel memiliki dasar hukum yang kuat dan seragam dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Wakapolda Kepri dalam penutupannya menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi undang-undang baru menjadi tanggung jawab bersama seluruh personel Polri.
“Polri harus mampu mengubah pola pikir dan meningkatkan profesionalisme sebagai pelayan masyarakat,” ujar Wakapolda Kepri.
Melalui sosialisasi ini, Polda Kepri siap menjadi garda terdepan dalam implementasi KUHAP terbaru sebagai wujud transformasi Polri menuju organisasi yang modern, profesional, dan terpercaya.