Ket, foto: Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si. Kabareskrim Polri saat rilis akhir tahun Polri 2025, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Desember 2025. (Polri).
GEMARNEWS.COM | JAKARTA - Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp3,69 triliun dari praktik investasi bodong sepanjang 2025. Upaya tersebut dilakukan melalui Satgas Pasti yang fokus menangani kejahatan di sektor keuangan dan investasi ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan penindakan terhadap investasi bodong dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari kejahatan finansial yang semakin kompleks.
“Polri bersama OJK melalui Satgas Pasti berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan masyarakat sebesar Rp3,69 triliun,” ujar Kabareskrim dalam Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Selasa (30/12/2025).
Penanganan kasus investasi bodong tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari koperasi ilegal, robot trading, asuransi, investasi, hingga kejahatan di sektor perbankan dan pasar modal. Polri menilai modus kejahatan keuangan terus berkembang dan memanfaatkan literasi finansial masyarakat yang masih rendah.
Selain pencegahan, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus besar. Sepanjang 2025, Direktorat Tindak Pidana Khusus mengungkap sejumlah perkara menonjol, termasuk kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan aset yang diamankan mencapai Rp1,3 triliun dan merugikan 1.514 korban.
Kasus serupa juga terjadi pada robot trading NET89, di mana penyidik berhasil mengamankan aset senilai Rp1,5 triliun. “Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memulihkan kerugian korban dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Kabareskrim.
Polri juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi digital, termasuk aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan. Penindakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan keuangan.
Menurut Kabareskrim, penanganan investasi bodong tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan. Edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko.
“Masyarakat diimbau selalu memastikan legalitas investasi dan tidak mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Polri akan terus memperkuat sinergi dengan OJK untuk melindungi masyarakat,” ujar Kabareskrim.