GEMARNEWS.COM BLANGPIDIE - Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil di ungkap, Satuan reserse Narkoba Polres Aceh barat daya (Abdya) bergerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut, Jumat (30/1/2026)
Kejadian pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja ini terjadi di salah satu Gampong di Kecamatan Blangpidie pada Rabu (26/1/2026), petugas telah mengamankan seorang pria berinisial A (44) di Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, sekitar pukul 22.10 WIB.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah mengatakan Pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja
" Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kantong plastik warna putih ukuran besar dengan berat 200 gram bruto. Selain itu, turut diamankan tiga bungkus ganja yang dibungkus kertas warna cokelat dengan berat keseluruhan 50 gram bruto " kata Hermansyah
Barang bukti lainnya yang disita yakni satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.606.000 yang ditemukan di dalam dompet, serta uang tunai Rp390.000 yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku.
" Adapun kronologis penangkapan bermula pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, saat anggota opsnal Satresnarkoba Polres Abdya menerima informasi dari sumber terpercaya terkait adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika di dalam rumahnya di Gampong Cot Jeurat, Setibanya di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah dan dibuka langsung oleh pemilik rumah. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan langsung melakukan pemborgolan,” lanjut Hermansyah kembali
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.