Notification

×

Dugaan Manipulasi Data PPPK di BPS Aceh Kian Menguat, Keterangan Pejabat Saling Bertentangan

Rabu, 28 Januari 2026 | 21.20 WIB Last Updated 2026-01-28T14:20:34Z

Dugaan Manipulasi Data PPPK di BPS Aceh Kian Menguat, Keterangan Pejabat Saling Bertentangan

GEMARNEWS.COM — Dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh kembali menguat. 


Temuan terbaru menunjukkan adanya kontradiksi serius antara keterangan resmi BPS Aceh dan pernyataan Kepala BPS Kabupaten Simeulue terkait status dan masa pengabdian peserta PPPK atas nama Jaya Arjuna.


Sebelumnya, persoalan ini telah resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh oleh Kaukus Peduli Aceh. 


Dalam laporan tersebut, Koordinator Kaukus Peduli Aceh, Muhammad Hasbar Kuba, menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat maladministrasi, ketidaktransparanan, serta dugaan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi PPPK yang berpotensi merugikan peserta lain yang memenuhi syarat secara sah.


Perkembangan terbaru justru memperlihatkan perbedaan keterangan yang semakin mencolok. Berdasarkan keterangan tertulis dari BPS Aceh, Jaya Arjuna disebut telah berstatus sebagai tenaga honorer di Kabupaten Simeulue selama 4 tahun 9 bulan secara terus-menerus. 


Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Kepala BPS Kabupaten Simeulue yang menyatakan bahwa Jaya Arjuna dapat mengikuti dan lulus seleksi PPPK melalui jalur Mitra di Kabupaten Aceh Tenggara.


Ketidaksinkronan keterangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan dokumen negara yang digunakan dalam proses seleksi PPPK. Sebab, klaim masa pengabdian hampir lima tahun di Simeulue tidak sejalan dengan jalur pendaftaran yang disebut berasal dari Aceh Tenggara.


“Sejak awal kami menegaskan bahwa persoalan ini bukan isu personal, melainkan menyangkut integritas administrasi negara dan keadilan dalam rekrutmen ASN. Sekarang terbukti, keterangan antarpejabat dalam satu institusi saja saling bertentangan. Ini tidak bisa dianggap kesalahan administratif biasa,” tegas Muhammad Hasbar Kuba, dalam keterangannya.


Lebih jauh, hasil penelusuran di lapangan yang dilakukan di wilayah Aceh Tenggara mengungkap fakta tambahan. 


Berdasarkan keterangan warga di tempat domisili Jaya Arjuna, yang bersangkutan baru berpindah ke Kabupaten Simeulue sekitar November 2025. 


Fakta ini semakin memperlemah klaim masa pengabdian 4 tahun 9 bulan di Simeulue dan memperkuat dugaan adanya rekayasa atau manipulasi data administratif.


Menurut Hasbar, kondisi ini patut diduga telah memenuhi unsur pemalsuan dokumen negara atau pemberian keterangan palsu, mengingat data masa kerja dan domisili merupakan syarat fundamental dalam seleksi PPPK.


“Kalau data domisili dan masa pengabdian saja tidak sinkron, maka wajar publik bertanya: dokumen mana yang benar, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses verifikasi dilakukan? Ombudsman harus mengusut ini secara tuntas,” lanjutnya.


Kaukus Peduli Aceh menegaskan bahwa rangkaian temuan ini merupakan penguatan dari laporan sebelumnya yang telah disampaikan ke Ombudsman RI. 


Pihaknya mendesak agar Ombudsman tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi meningkatkan penanganan ke tahap pemeriksaan mendalam, audit administrasi, serta rekomendasi sanksi apabila ditemukan pelanggaran hukum dan etika birokrasi.


“Ini bukan semata soal satu orang lulus PPPK, tapi soal kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen ASN. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan ke depan,” tutup Hasbar.(**)


Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update