Notification

×

Kasat Reskrim, kasat Narkoba dan Kasiwas Polres Kuningan hadiri Coffee Morning PN Kuningan, Soroti KUHP–KUHAP Baru dan Fenomena 'No Viral No Justice'.

Jumat, 09 Januari 2026 | 23.56 WIB Last Updated 2026-01-09T16:56:12Z
Foto: Humaspolreskuningan.

GEMARNEWS.COM | KUNINGAN - Acara Coffee Morning ini turut dihadiri oleh unsur Forum Penegak Hukum, antara lain Pengadilan Negeri Kuningan sebagai tuan rumah, Kepolisian Resor Kuningan yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Kejaksaan Negeri Kuningan yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), serta perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kuningan. Jum'at, (09/01/2026).

Pembahasan utama dalam kegiatan ini menitikberatkan pada implementasi KUHP dan KUHAP Baru, termasuk tantangan harmonisasi antarpenegak hukum dalam praktik penanganan perkara pidana agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Dari acara tersebut, Langkah proaktif dari jajaran Polres Kuningan, khususnya Sat Reskrim dan Sat Narkoba, dalam mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan langkah krusial bagi penegakan hukum di Indonesia.
Peralihan dari KUHP lama ke KUHP baru memang menuntut pemahaman mendalam karena adanya pergeseran paradigma hukum, dari yang bersifat retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Fokus Utama Kesiapan Polres Kuningan
Terkait beberapa aspek penting yang biasanya menjadi fokus Sat Reskrim dan Sat Narkoba dalam transisi ini, Sosialisasi dan Diklat, Penguasaan terhadap pasal-pasal baru, delik aduan, serta perluasan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan.

Penerapan Keadilan Restoratif Memperkuat mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana ringan, sejalan dengan semangat KUHP baru, 
Adaptasi Prosedur (KUHAP) Menyesuaikan tata cara penyidikan dan administrasi penyidikan agar selaras dengan pembaruan hukum acara yang berlaku.

Penanganan Khusus Narkoba Sinkronisasi antara UU Narkotika dengan ketentuan umum dalam KUHP baru, terutama terkait rehabilitasi bagi penyalahguna, 
Mengapa Kesiapan Ini Penting?
Kepastian Hukum Memastikan bahwa hak-hak tersangka dan korban tetap terlindungi selama masa transisi.

Kualitas Penyidikan Menghindari celah hukum yang bisa dimanfaatkan dalam praperadilan akibat ketidaksiapan personel, Kepercayaan Publik Menunjukkan bahwa Polri, khususnya di tingkat Polres Kuningan, tetap profesional dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.

Mengingat KUHP Nasional ini memiliki masa transisi selama 3 tahun sejak disahkan pada 2023, maka tahun 2026 merupakan masa yang sangat kritis bagi aparat penegak hukum untuk benar-benar menguasai implementasinya di lapangan.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update