Aceh Timur -PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memastikan, nasabah pembiayaan yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, mendapatkan fasilitas restrukturisasi pembiayaan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemulihan ekonomi masyarakat.
Kepala KCP BSI Idi Rayeuk Fakhrul Razi saat di jumpai diruang kerjanya oleh awak media ini mengatakan bahwa para nasabah UMKM sebanyak 1139 Nasabah Segmen Mikro yang di kelola BSI KCP Idi Rayeuk Seuneubok Rambong dan yang mendapatkan penundaan pembayaran 991 nasabah yang selebihnya memilih melakukan pembayaran.ujar Fakhrul Razi.
Masih lanjutnya Fakhrul Razi "kami dari pihak KCP BSI Idi Rayeuk akan terus berkomitmen melakukan pelayanan terbaik untuk masyarakat khususnya Idi Rayeuk.BSI berkomitmen selalu hadir mendampingi nasabah, khususnya di saat-saat sulit seperti saat ini.pungkasnya.Selas (13/1/2026).
Sebelumnya Regional CEO (RCEO) BSI Aceh, Imsak Ramadhan mengatakan, BSI saat ini tengah melakukan asesmen terhadap nasabah pembiayaan yang terdampak bencana, untuk menentukan skema restrukturisasi yang sesuai dengan ketentuan regulator.
Imsak menegaskan nasabah tidak perlu khawatir, karena BSI akan bersikap proaktif dengan mendatangi langsung nasabah yang terdampak. Hal ini merupakan wujud komitmen BSI dalam memberikan perlindungan dan keringanan di tengah kondisi force majeure akibat bencana alam.
“Kebijakan tersebut sejalan dengan program Pemerintah dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait perlakuan khusus pembiayaan perbankan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah bencana. BSI juga menyampaikan keprihatinan dan simpati mendalam atas musibah banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, termasuk Provinsi Aceh,” jelasnya.
Sebelumnya Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa kebijakan restrukturisasi pembiayaan bertujuan meringankan beban nasabah agar dapat bangkit kembali, melanjutkan usaha, serta mendukung pemulihan ekonomi pascabencana.
“BSI berkomitmen selalu hadir mendampingi nasabah, khususnya di saat-saat sulit. Program restrukturisasi pembiayaan ini diharapkan memberi ruang bagi nasabah untuk fokus pada pemulihan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku,” kata Anggoro.
Restrukturisasi pembiayaan dilakukan secara selektif kepada segmen UMKM, ritel, dan konsumer dengan mempertimbangkan profil risiko, prospek usaha, serta kemampuan bayar nasabah, sesuai dengan ketentuan regulator.
Selain itu, BSI terus berkoordinasi dengan OJK, kementerian terkait, pemerintah daerah, serta lembaga penanggulangan bencana guna memastikan setiap kebijakan restrukturisasi tetap selaras dengan prinsip Good Corporate Governance.pungkasnya.
