Notification

×

Pakar Hukum Tata Negara: Menundukkan Polri ke Kementerian Sama Dengan Membunuh Reformasi

Rabu, 28 Januari 2026 | 09.01 WIB Last Updated 2026-01-29T02:02:36Z
Gemarnews.com, Aceh Utara — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H., menegaskan bahwa independensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan bagian dari desain konstitusional yang sengaja dibangun pasca reformasi 1998.

Menurutnya, desain tersebut lahir sebagai respons atas praktik penegakan hukum di masa lalu yang cenderung tunduk pada kepentingan kekuasaan politik. Reformasi konstitusi bertujuan memastikan aparat penegak hukum berdiri netral, profesional, dan tidak dijadikan alat kekuasaan.

Hadi menjelaskan, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum. Mandat utama Polri meliputi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Dalam kerangka konstitusional tersebut, Polri harus berdiri independen dan tidak berada di bawah struktur kementerian mana pun,” tegas Hadi.

Ia menambahkan, penempatan Polri di luar struktur kementerian bukanlah sebuah kebetulan, melainkan pilihan sadar pembentuk konstitusi untuk menjamin objektivitas, proporsionalitas, dan netralitas aparat penegak hukum.

“Jika Polri berada di bawah kementerian, maka potensi intervensi politik dalam penegakan hukum akan semakin besar. Ini justru bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hadi menekankan bahwa hubungan pertanggungjawaban Polri kepada Presiden tidak boleh ditafsirkan sebagai hubungan hierarkis administratif, sebagaimana relasi kementerian dengan Presiden.
Dalam sistem presidensial, lanjutnya, pertanggungjawaban tersebut merupakan bentuk akuntabilitas konstitusional agar Polri tetap berada dalam kontrol sipil, tanpa kehilangan independensinya.

“Presiden bertindak sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, bukan sebagai atasan struktural yang dapat mengintervensi teknis penegakan hukum,” jelas Hadi yang juga menjabat Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Unimal, Selasa (27/1/2026).

Ia mengingatkan, wacana atau upaya untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, membuka ruang politisasi hukum, serta melemahkan prinsip equality before the law.

“Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat negara hukum (rechtsstaat) yang menghendaki penegakan hukum bebas dari tekanan kekuasaan,” katanya.
Dalam konteks demokrasi, independensi Polri juga dinilai sebagai prasyarat penting bagi perlindungan hak asasi manusia dan terjaganya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Tanpa independensi, Polri berisiko kehilangan legitimasi sosial dan berubah menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung masyarakat,” tegasnya.

Hadi menutup dengan menekankan bahwa menjaga Polri tetap independen dan berjalan sesuai konstitusi bukan semata persoalan tata kelola kelembagaan, melainkan menyangkut masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update