Notification

×

Polda Jabar bersama BKSDA dan JSI ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 14 Burung Elang Diamankan.

Kamis, 29 Januari 2026 | 23.22 WIB Last Updated 2026-01-29T16:22:06Z
Foto: Bidhumaspoldajabar.

GEMARNEWS.COM | BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H didampingi Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto serta perwakilan BKSDA Agus K, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyimpanan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi, Kamis (29/1/2026).

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menerangkan bahwa penangkapan tersangka MA bin Satori, warga Indramayu, dengan modus menyimpan, memiliki, dan memelihara berbagai jenis satwa dilindungi, khususnya burung elang.

Kombes Hendra menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 3 ekor burung elang glotok 10 ekor elang alap jambul, 1 ekor elang tikus dan kandang burung berbahan besi Serta barang bukti pendukung lainnya.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Jabar, BKSDA, serta Jaringan Satwa Indonesia.

“Penangkapan dilakukan di sebuah bangunan yang digunakan untuk memelihara satwa dilindungi. Dari lokasi tersebut ditemukan 14 ekor burung elang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kondisi satwa sangat memprihatinkan karena dipelihara di tempat yang tidak higienis dan tidak layak. Beberapa satwa ditemukan mengalami luka pada bagian kaki dan kepala, bahkan ada yang terkena katarak.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal diketahui sebagian besar elang yang diamankan masih berusia di bawah satu tahun. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya sindikasi perdagangan satwa ilegal, termasuk jalur pembelian melalui pasar online.
“Satwa ini sudah dipelihara sekitar enam bulan, dengan pola pemberian makan yang tidak layak,” jelasnya.

Seluruh satwa yang diamankan akan diserahkan kepada pihak BKSDA untuk perawatan, sebelum nantinya ditempatkan di penangkaran Kalianda, Lampung, pagar kembali ke habitat yang semestinya. 
Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, Agus K dari BKSDA menegaskan bahwa seluruh jenis elang yang ditemukan merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia dan tidak ada penangkaran elang yang memiliki izin resmi.

“Jenis satwa dilindungi dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan alam Indonesia.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update