Notification

×

Polsek Cimanggis Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti.

Kamis, 29 Januari 2026 | 16.17 WIB Last Updated 2026-01-29T09:17:22Z
Foto: Polsek Cimanggis.

GEMARNEWS.COM | DEPOK – Unit Reskrim Polsek Cimanggis berhasil mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Jl. Raya Bogor KM.30, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Korban dalam peristiwa ini adalah Dellyanto, sementara terduga pelaku berinisial ET.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam ruko milik korban dengan cara melompat pagar, kemudian merusak gembok pintu, dan mengambil uang yang tersimpan di dalam lemari kamar. Pelaku juga mencongkel brankas menggunakan obeng dan mengambil isi di dalamnya berupa logam mulia.

Kejadian tersebut diketahui bermula pada Jumat, 26 Desember 2025, saat korban mendapat informasi dari istrinya bahwa uang yang disimpan di dalam lemari baju di lantai 3 ruko telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memasang kamera pengawas (CCTV).

Pada 31 Desember 2025, saat korban sedang berada di luar rumah, ponsel miliknya yang terhubung dengan CCTV menerima notifikasi dan memperlihatkan rekaman seorang pria masuk melalui lantai 4, kemudian turun ke lantai 3 dan masuk ke kamar. Sekitar 20 menit kemudian, pelaku terlihat keluar dari kamar tersebut.

Setelah melihat rekaman CCTV, korban segera pulang dan melakukan pengecekan ke kamar, dan mendapati logam mulia yang tersimpan di dalam brankas telah hilang.

Selanjutnya, pada Jumat, 2 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan oleh saksi dan kemudian dibawa ke Polsek Cimanggis untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 (satu) buah mesin gerinda
1 (satu) buah hoodie warna hitam (pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi)
2 (dua) buah obeng
1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV

Uang tunai sebesar Rp21.900.000 (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan emas

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cimanggis guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update