Gemarnews.com, Pidie – Sebanyak 49 gampong di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, kini resmi memiliki Sertifikat Badan Hukum Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG/BUMDes). 14/2/2026.
Legalitas tersebut menandai tuntasnya proses pendaftaran seluruh BUMG di kecamatan tersebut melalui sistem daring Kementerian Desa PDT RI hingga terbit sertifikat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk pemerintah desa guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan status badan hukum yang sah, BUMDes memiliki landasan kuat untuk menjalin kerja sama, mengakses permodalan, serta mengembangkan unit usaha secara profesional dan akuntabel.
Landasan Regulasi yang Kuat
Regulasi terkait BUMDes di Indonesia terus mengalami penyempurnaan.
Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes
Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes
Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMDes
Peraturan Bupati Pidie Nomor 45 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Gampong
Keseluruhan regulasi tersebut menjadi pijakan dalam pendirian, pengelolaan, serta pengembangan BUMDes agar mampu berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi desa.
Dorongan Penguatan Ekonomi Gampong
Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Indrajaya, Khaifan Sasmita, S.Sos., menyampaikan bahwa terbitnya sertifikat badan hukum AHU untuk 49 gampong merupakan capaian penting dan hasil kerja kolektif yang panjang.
Ia berharap seluruh pengelola BUMDes dapat memanfaatkan Dana Desa secara optimal untuk pengembangan usaha yang berpihak kepada masyarakat, baik melalui anggaran ketahanan pangan gampong maupun sumber dana reguler lainnya.
“Kami menghimbau pemerintah gampong agar BUMDes menjadi perhatian khusus dalam pengalokasian Dana Desa. Ini penting sebagai langkah antisipasi dan penguatan sarana prasarana apabila suatu saat Dana Desa ditiadakan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebagai PIC BUMDes Kecamatan Indrajaya, Khaifan juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah gampong, para pengelola BUMDes, serta Pendamping Lokal Desa yang telah berperan aktif dalam proses legalisasi hingga seluruh BUMDes di Indrajaya resmi berbadan hukum.
Harapan ke Depan
Dengan telah legalnya seluruh BUMDes di Kecamatan Indrajaya, diharapkan pengelola mampu menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, transparan, serta inovatif dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal. Legalitas ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi menuju kemandirian ekonomi gampong yang berkelanjutan.