Notification

×

APBA 2026 Dipertanyakan, Ketua DPRA Dinilai Tak Bisa Lepas dari Tanggung Jawab Politik

Kamis, 12 Februari 2026 | 19.44 WIB Last Updated 2026-02-12T12:44:35Z
GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH  — Wacana yang menyebut Aceh berpotensi menjadi daerah dengan pengelolaan APBD terburuk secara nasional memicu respons kritis dari berbagai kalangan. 12/2/2026.

Analis Pembangunan dan Kebijakan Publik, Faisal Jamaluddin, ST, MM, menilai kritik terhadap tata kelola APBA 2026 harus diarahkan secara presisi kepada pihak yang memiliki kewenangan politik dalam proses penyusunannya. 

Menurut Faisal, APBA bukanlah produk yang lahir tanpa aktor. Ia merupakan hasil pembahasan dan persetujuan antara eksekutif dan legislatif. Dalam konteks legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memegang fungsi budgeting yang strategis.

“Kalau APBA 2026 dinilai bermasalah, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang memiliki otoritas dalam proses tersebut? Rakyat bukan penyusun anggaran, bukan pengambil keputusan, dan bukan penentu prioritas belanja,” ujarnya.

Peran Sentral Ketua DPRA

Faisal menegaskan bahwa Ketua DPRA memiliki posisi sentral dalam mengendalikan agenda pembahasan, menjaga disiplin sidang, serta memastikan kualitas keputusan anggaran. Karena itu, tanggung jawab politik tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan lembaga legislatif.

Ia menilai, mengaburkan tanggung jawab dengan alasan kolektivitas lembaga justru melemahkan prinsip akuntabilitas dalam demokrasi.

“Ketua DPRA bukan sekadar simbol administratif. Ia memimpin dinamika pembahasan, membangun konsensus, dan memiliki otoritas prosedural untuk menjaga arah kebijakan anggaran. Jika kualitas APBA dipertanyakan, maka kepemimpinan dalam proses itu juga menjadi bagian dari evaluasi publik,” tegasnya.

Kritik Harus Konstitusional

Meski demikian, Faisal mengingatkan agar kritik terhadap APBA tetap ditempuh melalui mekanisme hukum dan konstitusional. Audit menyeluruh, pengawasan formal, serta penggunaan hak politik melalui jalur demokrasi disebut sebagai langkah yang tepat jika ditemukan dugaan penyimpangan.
“Seruan emosional di luar mekanisme hukum justru bisa merusak demokrasi. Jika ada indikasi pelanggaran, tempuh jalur audit dan penegakan hukum,” katanya.

Transparansi dan Komunikasi Publik

Faisal juga menyoroti pentingnya komunikasi publik dari pimpinan DPRA. Menurutnya, ketika muncul persepsi negatif terhadap pengelolaan anggaran, pimpinan legislatif seharusnya tampil memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Dalam tata kelola modern, kepemimpinan bukan hanya soal keputusan, tetapi juga soal transparansi. Ketidakhadiran narasi resmi justru memperkuat spekulasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika evaluasi publik menemukan kelemahan dalam struktur belanja, prioritas program, atau efektivitas alokasi, maka secara politik pimpinan lembaga tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab moral.

Kepemimpinan dan Konsekuensi Politik
Faisal menegaskan bahwa jabatan publik mengandung konsekuensi. Semakin tinggi posisi, semakin besar beban akuntabilitas yang harus ditanggung.

“Ini bukan soal personal. Ini soal prinsip kepemimpinan. Jika APBA 2026 dianggap mencerminkan kegagalan tata kelola, maka kepemimpinan politik harus berani berdiri di depan, menerima kritik, dan melakukan koreksi,” pungkasnya.

Sorotan terhadap APBA 2026 diperkirakan akan terus berkembang seiring proses evaluasi publik dan pengawasan terhadap implementasi anggaran berjalan.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update