Notification

×

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan, Ditlantas Polda Jambi Larangan Pengunaan Knalpot Brong.

Senin, 23 Februari 2026 | 16.48 WIB Last Updated 2026-02-23T09:48:06Z

GEMARNEWS.COM | JAMBI - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberikan himbauan kamtibmas saat bulan suci Ramadhan guna menjaga kenyamanan dan menghormati saudara kita yang menjalankan Ibadah puasa Ramadhan 2026.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono. SH., SIK., MSi menegaskan kepada seluruh masyarakat Jambi untuk menghormati bulan Puasa Ramadhan kepada pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk tidak menggunakan knalpot brong .
Karena menganggu ketenangan dan mengganggu ketentraman bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan

Dan penggunaan knalpot brong (tidak sesuai standar SNI) melanggar pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan , pelanggaran dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp. 250 ribu, karena kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis

Himbauan wujud Polri peduli terhadap Masyarakat yang menjalan ibadah Puasa Ramadhan dan ibadah lainnya

Masyakarat bijak adalah Masyakarat yang bisa menciptakan situasi Kamtibmas .Mari bersama mewujudkan Jambi aman damai dan nyaman serta kondusif ” pungkas KBP Benny.

(Dody)

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update