Laporan: Fohan Muzakir
GEMARNEWS.COM, TAKENGON - Kasus hukum yang menjerat Sandika Mahbengi (22) dan tiga rekannya di Kabupaten Aceh Tengah memicu gelombang simpati publik serta perhatian serius dari kalangan akademisi dan pejabat negara. Sandika, yang awalnya berniat membantu mengamankan terduga pencuri mesin kopi milik bibinya, justru berakhir di kursi pesakitan.
Perkara ini bermula pada 17 Agustus 2025 di Kampung Weh Bakong, Silih Nara. Sandika menangkap seorang terduga pelaku pencurian mesin kopi dan sempat memberikannya "pelajaran" fisik agar jera sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian. Namun, tindakan tersebut berujung pada laporan balik dari orang tua terduga pelaku karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Rabu (4/2/2026) telah menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sandika Cs divonis hukuman 3 bulan penjara atau dapat diganti dengan kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Takengon.
Menyikapi kasus tersebut, Akademisi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH), M. Khoiri, M.Pd menyampaikan bahwa demi tegaknya rasa keadilan civitas akademika UMMAH wajib ikut mengawal putusan Pengadilan Negeri Takengon tersebut.
“Kami melihat kasus ini hampir serupa dengan beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, seperti beberapa waktu lalu kasus di Sleman DIY, kita melihat bahwa hukum yang baik itu tidak hanya melihat bagaimana kepastian hukum itu sendiri namun asas keadilan juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dan dipertimbangkan” ujar M. Khori, M.Pd Dosen yang juga Kaprodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan UMMAH.
Menurutnya, selaku civitas akademika UMMAH, berkewajiban mengawal putusan hakim PN Takengon.
“Sekitar 1 jam kami mengawal dan mengikuti persidangan terdakwa dan alhamdulillah kami melihat jalannya persidangan sangat baik, dan Hakim menunjukkan keberpihakkannya terhadap keadilan” jelasnya.
“Semoga dengan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa hukum di negara kita ini harus mampu memberikan rasa keadilan” demikian M. Khori, M.Pd.