Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna. SH., SIK., MH. Foto: FRIC Jambi.
GEMARNEWS.COM | JAMBI - Dalam upaya mencegah dan memutus rantai penyalah gunaan narkotika, guna menjaga kesucian bulan puasa Ramadhan, Ditnarkoba Polda Jambi Gencar melakukan himbauan kepada masyakarat termasuk Internal Polri Polda Jambi jajaran. (22/02/2026).
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna SH SIK MH menyerukan himbauan untuk Hidup Sehat dan Terhormat Tanpa Narkoba menuju Generasi Hebat Generasi Emas setara tanpa batas dalam berkarya
Disampaikan bahwa narkoba bukan solusi, melainkan awal dari kehancuran, penggunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tapi juga menghancurkan hubungan sosial dan masa depan yang telah dibangun. Bahaya narkoba sangat besar, baik bagi individu maupun masyarakat. Beberapa bahaya narkoba adalah:
Ketergantungan Narkoba dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikis.
Kerusakan Otak: Narkoba dapat merusak otak dan menyebabkan gangguan mental.
Kematian: Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kematian.
Pidana bagi penyalahguna narkoba di Indonesia adalah:
Penjara: Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Denda: Hukuman denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.
Rehabilitasi: Penyalahguna narkoba juga dapat dikenakan rehabilitasi medis dan psikologis.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang pidana bagi penyalahguna narkoba di Indonesia
Sayangi diri dan masa depan , mari bersama perangi narkoba, jangan tertipu agar dianggap gaul waspadai dan pastikan anda tidak terkontaminasi NARKOBA, jika mendengar dan melihat laporkan segera indentitas pelapor dijamin kerahasiaan dan keselamatan, tak kasih tuang bagi pelaku penyalah guna narkotika di Provinsi Jambi " tegas KBP Dewa.