Notification

×

Kalender Hijriah Global Tunggal, Gagasan Lama yang Kini Menjadi Realistis

Minggu, 22 Februari 2026 | 14.22 WIB Last Updated 2026-02-22T07:22:58Z


 

GEMARNEWS.COM, YOGYAKARTA – Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, menegaskan bahwa peralihan menuju Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) merupakan langkah strategis yang dilandasi pertimbangan peradaban, fikih kontemporer, serta kebutuhan umat Islam di era globalisasi.


Hal tersebut disampaikan dalam Pengajian Ramadan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Jumat (20/02).


Dalam paparannya, Rofiq menjelaskan bahwa Muhammadiyah saat ini sedang memasuki masa transisi dari kriteria lama wujudul hilal menuju sistem kalender hijriah global tunggal. Tahun pertama penerapan ini, menurutnya, wajar diwarnai dinamika dan pertanyaan dari masyarakat.


“Semua permulaan memang tidak mudah. Yang penting kita melewatinya dengan penjelasan ilmiah, sikap dewasa, dan pemahaman fikih perbedaan (fiqhul ikhtilaf), sehingga menjadi fondasi kuat bagi tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.


Rofiq menilai kebutuhan akan kalender hijriah global bukan sekadar persoalan teknis penentuan awal bulan, melainkan bagian dari proyek besar peradaban Islam. Selama lebih dari 14 abad sejak wafat Nabi Muhammad, umat Islam belum memiliki kalender global yang benar-benar menyatukan.


Ia menyinggung kontribusi Khalifah Umar bin Khattab yang dahulu meletakkan kalender urfi berbasis aritmatika. Namun kalender tersebut memiliki keterbatasan karena jumlah hari tiap bulan bersifat tetap, tidak mengikuti dinamika astronomi yang menyebabkan bulan hijriah bisa berumur 29 atau 30 hari.


Sementara itu, dunia modern justru disatukan oleh kalender Masehi atau kalender Gregorian, yang berasal dari tradisi peradaban Barat-Kristen dan kini menjadi standar global untuk urusan sipil.


“Pertanyaannya, apakah peradaban Islam hanya mampu menentukan waktu secara bulanan tanpa memiliki kalender tahunan yang mapan? Kalender global adalah utang peradaban yang perlu diselesaikan,” tegasnya.


Selain alasan peradaban, KHGT juga dimaksudkan untuk menjawab persoalan fikih kontemporer akibat mobilitas manusia modern. Menurut Rofiq, perbedaan awal bulan antarnegara dapat menyebabkan pelaksanaan ibadah menjadi tidak sesuai dengan prinsip syariat.


Ia memberi contoh seseorang yang memulai puasa di Arab Saudi lalu melanjutkan Ramadan di Indonesia. Perbedaan sistem penanggalan berpotensi membuat seseorang berpuasa hingga 31 hari atau hanya 28 hari—keduanya tidak sesuai dengan ketentuan syariat yang menetapkan usia bulan hijriah hanya 29 atau 30 hari.


Masalah lain muncul pada puasa Arafah yang berkaitan langsung dengan peristiwa wukuf di Arafah. Perbedaan kalender lokal membuat umat Islam berpuasa pada hari yang berbeda dari momentum ibadah haji.


“Selama kriteria masih lokal, persoalan ini akan terus berulang,” jelasnya.

Rofiq juga mengangkat dimensi teologis melalui konsep Lailatul Qadar dalam Al-Qur’an. Menurutnya, ayat yang menyebut malam kemuliaan itu dalam bentuk tunggal menunjukkan bahwa peristiwa tersebut secara hakikat hanya satu.


Karena itu, ia menilai tidak logis jika malam Lailatul Qadar terjadi pada hari berbeda di berbagai negara akibat perbedaan kalender.


“Kalau malamnya satu, maka sistem kalendernya juga harus menuju kesatuan,” ujarnya.


Lima Prinsip Pokok Kalender Hijriah Global Tunggal


Dalam penjelasannya, Rofiq merinci lima prinsip utama KHGT yang menjadi fondasi sistem baru tersebut:


Pertama, kalender disusun melalui perhitungan astronomi (hisab) karena hanya metode ini yang mampu menghasilkan kepastian global secara efisien dan seragam.


Kedua, seluruh dunia memiliki tanggal hijriah yang sama pada hari yang sama, sebagaimana kalender Masehi.


Ketiga, pergantian hari dimulai dari garis tanggal internasional di Samudra Pasifik dan bergerak dari timur ke barat.


Keempat, hilal yang memenuhi kriteria di satu wilayah diberlakukan untuk seluruh dunia, sebagaimana praktik nasional yang selama ini sudah dilakukan dalam skala negara.


Kelima, kesatuan Matlak (Ittihad al-Mathali’). Mayoritas ulama empat mazhab fikih menerima prinsip bahwa satu hilal dapat berlaku lintas wilayah, meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam mazhab Syafi’i.


Menurutnya, pandangan Imam Syafi’i yang dahulu cenderung lokal harus dipahami dalam konteks keterbatasan komunikasi abad pertengahan, ketika informasi rukyat tidak mungkin disebarkan secara cepat. Di era teknologi modern, alasan tersebut tidak lagi relevan.


Gagasan Lama yang Kini Menjadi Mungkin


Rofiq menambahkan bahwa ide kalender hijriah global sebenarnya bukan gagasan baru. Ia menyinggung pemikiran ulama Mesir, Ahmad Muhammad Shakir, yang sejak 1938 telah mengusulkan penyatuan kalender Islam berbasis hisab jauh sebelum era teknologi komunikasi modern.


Kini, dengan kemajuan komunikasi digital, penyatuan kalender global dinilai bukan lagi utopia, melainkan kebutuhan realistis umat Islam.


Menutup pemaparannya, Rofiq menekankan bahwa fase saat ini adalah masa transisi yang membutuhkan kesabaran dan pendekatan persuasif, baik di internal Muhammadiyah maupun kepada masyarakat luas.


Ia mengingatkan agar perbedaan tidak disikapi dengan bahasa menghakimi atau konfrontatif, melainkan melalui dialog ilmiah dan edukasi publik.


“Setiap hal baru membutuhkan proses pemahaman. Masukan, pertanyaan, dan kritik justru membantu kami menyempurnakan formulasi KHGT agar bisa dipahami secara luas,” katanya. (muhammadiyah.or.id)

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update