Laporan: Fohan Muzakir
GEMARNEWS.COM, LHOKSEUMAWE — Rektor Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah reformasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dalam membenahi tata kelola pendidikan keagamaan, khususnya terkait peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah, termasuk yang mengabdi di lembaga swasta.
Menurut Prof. Danial, berbagai kebijakan strategis yang ditempuh Kemenag menunjukkan keberpihakan nyata negara terhadap dunia pendidikan keagamaan yang selama ini menjadi pilar pembentukan karakter bangsa.
“Langkah yang ditempuh Kemenag menunjukkan keberpihakan nyata negara terhadap dunia pendidikan keagamaan,” ujar Prof. Danial kepada wartawan di Lhokseumawe, Senin (2/1/2026).
Ia menilai komitmen tersebut tercermin dari sejumlah kebijakan penting, di antaranya kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi Rp2 juta serta percepatan program sertifikasi guru agama dan madrasah. Kebijakan ini, kata dia, menjadi angin segar bagi guru madrasah swasta yang selama ini berada di garda terdepan pendidikan keislaman, namun kerap menghadapi keterbatasan dari sisi kesejahteraan.
Prof. Danial menegaskan bahwa peran guru madrasah, khususnya di lembaga swasta, sangat strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman, moderasi beragama, serta pembentukan akhlak generasi muda.
Dukungan tersebut sejalan dengan sikap Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, yang secara konsisten memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru, baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Dalam berbagai kesempatan, termasuk rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamaruddin menegaskan bahwa Kemenag tidak membedakan guru dalam kebijakannya.
“Tidak ada dikotomi guru. Seluruh guru agama dan madrasah berhak mendapatkan afirmasi negara,” tegas Kamaruddin Amin dalam berbagai forum resmi.
Lebih lanjut, Prof. Danial menjelaskan pentingnya koordinasi sejak proses rekrutmen guru agama dan madrasah, mengingat mekanisme pengangkatan yang beragam, terutama di madrasah swasta.
Ia menambahkan bahwa proses pengangkatan guru madrasah swasta telah diatur secara jelas melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021, yang mencakup analisis kebutuhan, mekanisme rekrutmen, hingga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Khusus madrasah swasta, seluruh proses pengangkatan guru sudah memiliki payung hukum yang jelas dan terukur,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Prof. Danial, masih terdapat ratusan ribu guru madrasah yang belum tersertifikasi. Namun, pemerintah melalui Kemenag telah memastikan bahwa para guru tersebut akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap mulai tahun 2026.pungkasnya.
Ia berharap kebijakan reformasi tersebut terus dikawal secara konsisten agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para guru di lapangan, bukan hanya berhenti pada tataran regulasi.
Menurutnya, perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru merupakan fondasi utama dalam meningkatkan mutu pendidikan keagamaan sekaligus menjaga marwah dan kemuliaan profesi guru di Indonesia.ucapnya.