GEMARNEWS.COM BLANGPIDIE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH ) Kabupaten Aceh barat daya (Abdya) melakukan penertiban eksekusi Pasar di pusat Kota Blangpidie , Selasa (27/1/2026)
Penertiban eksekusi pasar ini dilaksanakan Setelah beberapa kali dilakukan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di sepanjang jalan H. Ilyas dan jalan lainnya untuk tidak menjajakan dagangannya di batas yang sudah di tentukan sebelum nya, karena dapat menggangu ketertiban dan ketentraman umum pengguna jalan, apalagi jalan H.Ilyas tersebut merupakan sentral lintasan kendaraan menuju ke arah Aceh selatan.
Kepala satuan (Kasat) Pol PP dan WH Abdya Hamdi S.STP , M.Si melalui Kepala Bidang Ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat (Kabid Trantibun dan PM ) Taufik Ali SE kepada media ini menjelaskan, bahwa penertiban kali ini merupakan eksekusi langsung dilapangan , jadi bagi pedagang yang masih tidak tertib maka seluruh dagangan nya akan di angkut dan disita untuk diamankan ke kantor Satpol PP dan WH Abdya.
"Kita sudah ingatkan berulang kali , kita lakukan sosialisasi dan pemberitahuan melalui surat kepada seluruh para pedagang agar menjual dagangannya di batas yang sudah di tentukan, tapi ya itu tadi , masih juga tidak di patuhi , maka hari ini kita tertibkan , pedagang yang masih membandel Akan kita bawa dan sita dagangannya untuk di amankan di kantor satpol PP dan WH Abdya" ujarnya.
Kegiatan penertiban yang merupakan kegiatan eksekusi ini juga melibatkan unsur Muspika dan dinas terkait lainnya, dengan harapan agar para pedagang bisa tertib dan menjadi pelajaran bagi para pedagang yang masih melanggar.
" Kita juga memohon maaf sebelumnya kepada para pedagang yang terkena eksekusi, namun karena ini demi kepentingan umum harus kita lakukan dengan harapan agar para pedagang bisa tertib dan sesuai aturan untuk tidak berjualan di batas yang sudah di tentukan sehingga tidak mengganggu ketertiban umum" ujarnya lagi.
Namun demikian untuk eksekusi kali ini masih diberikan kesempatan kepada para pedagang yang terkena eksekusi untuk mengambil barang dagangan kembali di Kantor Satpol PP dan WH Abdya dengan syarat bersedia menandatangani Surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi.
" Kita masih beri kesempatan kepada para pedagang untuk terakhir kalinya bagi yang terkena eksekusi penyitaan barang dagangan nya agar bisa diambil kembali dikantor Satpol PP dan WH abdya , dengan syarat berjanji tidak mengulangi dan bersedia menandatangani surat pernyataan " ujarnya kembali.