Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Rabu (4/2/2026).
GEMARNEWS.COM | PALEMBANG -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing bernama Reval Malvino (25), warga Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan Irfan Zani (30), warga Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, Rabu (4/2/2026).
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit alat berat excavator,
1 unit buldozer,
1 unit tronton dump truck,
1 unit mobil,
2 unit telepon genggam
2 lembar STNK atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, saat rilis pers menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin atau ilegal (PETI).
"Awalnya kami mengamankan tujuh orang di lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dua orang ditahan sebagai tersangka karena berperan sebagai mandor dan pengawas,” ujar Kombes Doni."
"Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal tersebut baru beroperasi sekitar satu bulan, dimulai dari pembersihan lahan, pembuatan jalan, hingga penggunaan alat berat. Kegiatan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar."
"Bahkan, warga setempat telah dua kali mendatangi lokasi tambang dan meminta aktivitas dihentikan, namun tidak diindahkan oleh para pelaku."
Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, tambang batu bara tersebut berada di lahan milik PT Andalas Bhumi Damai dengan luas sekitar 10 hektare, dan sekitar 2 hektare lahan telah dibuka. Namun, hingga saat ini belum terdapat legalitas maupun administrasi perizinan yang sah.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk menelusuri pihak pemodal serta pihak-pihak yang diduga memberikan izin apabila ditemukan, termasuk perangkat desa setempat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
(Arwin FRIC Sumsel)