Aceh Timur- RB, suami sah JH dari desa seuneubok tuha dua, kecamatan darul aman, kabupaten Aceh Timur, menegaskan akan melaporkan secara resmi dua warga yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat pasah palsu untuk memperkenalkan perkawinan baru juhari di kawasan bireuen.Sabtu (14/3/2026).
Dua orang terkait adalah
Ms dan HM yang diduga tidak hanya menjadi saksi tetapi juga terlibat langsung dalam proses pembuatan surat yang tidak memiliki dasar hukum sah sama sekali. padahal hubungan perkawinan antara RB dan JH masih tetap terjalin dengan sah dan RB masih hidup sehat.
kasus ini mulai muncul setelah informasi menyebar bahwa JH telah mengajukan izin perkawinan baru di bireuen dengan menggunakan surat pasah yang dicurigai palsu.
RB menceritakan bahwa pada awalnya ia tidak percaya ketika mendapatkan informasi tentang hal tersebut, namun setelah mengecek langsung ke kantor urusan agama setempat, ternyata surat yang digunakan oleh istrinya benar-benar palsu dan tidak terdaftar di sistem manapun.
ketika saya menghubungi dia untuk menanyakan bagaimana bisa surat pasah dibuat tanpa saya tahu, malah dipermalukan dengan kata-kata yang sangat menyakitkan hati. bahkan saya disindir kalau tidak usah takut sama dia dan bilang saya tidak punya hak untuk bertanya," ucap RB dengan nada yang penuh kemarahan.
ia menambahkan, "ini bukan masalah kecil lagi yang bisa saya abaikan. mereka sengaja membuat surat palsu dan bahkan berani mempermalukan saya di depan orang lain. saya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan akan segera melapor ke polres aceh timur agar setiap pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil dan tegas!"
RB juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung ke kantor urusan agama dan mendapatkan konfirmasi bahwa tidak ada catatan resmi tentang perceraian antara dirinya dan JH. "surat pasah yang digunakan sama sekali tidak terdaftar di mana pun, itu adalah bukti jelas bahwa surat tersebut dibuat dengan sengaja dan tidak sah," jelasnya.
selain itu, terungkap bahwa tungku imum dan kepala desa samasekali tidak tahu tentang masalah surat pasah tersebut. "kenapa mereka berani mengambil tindakan dengan surat palsu padahal tungku imum dan kepala desa sama sekali tidak tau?" ucap RB dengan nada yang penuh kecewa.
selain itu, RB mengimbau agar tidak ada pihak yang mencoba mencampuri urusan kasus ini atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. "semua proses akan diserahkan kepada pihak berwenang seperti kepolisian dan kantor agama agar mendapatkan klarifikasi yang benar dan tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku di aceh maupun hukum nasional indonesia," tegasnya.
pihak keluarga RB juga menyampaikan dukungan penuh dan berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan membuat surat palsu apalagi untuk kepentingan perkawinan tidak akan pernah bisa lolos dari proses hukum.
Sementara MS saat di konfirmasi media ini mengatakan bahwa JH menceritakan tentang hubungan dengan suami RB.
JH dengan RB menikah siri tanpa di ketahui oleh penjabat desa Seunobok Tuha,JH juga mengatakan dia sudah menikah hidup bersama RB selama 7 tahun dan itupun RB pulang kerumah kapan yang dia suka.
Singkat cerita bahwa RB tidak pernah memberikan nafkah lahir batin sedangkan kami memiliki 1 orang anak berumur 4 tahun dan RB juga telah menikah siri dengan salah seorang wanita desa Blang Tufat dan kesabaran saya habis mulai dari tahun 2022 hingga 2025 RB tidak memberikan nafkah kepada saya.
Masih lanjutnya JH hingga saya mencari cara untuk membuat surat fasah dan meminta tolong kepada Ms dan HM sebagai saksi.
Saya mengangkat dua orang itu sebagai saksi,,Karana saya tidak tahan hidup tesiksa,,jangan kan nafkah jelame (Mahar) tidak dibayar seribu pun apakah lagi nafkah lainnya.ujar MS yang jadi saksi JH.
"Kalau RB mau buat laporan itu hak dia,kami tidak mungkin jadi saksi kalau tidak ada laporan dari warga kami dan juga RB sama sekali tidak ada pemberitahuan perihal pernikahan dengan JH.
